Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tokoh Agama di Balikpapan Diduga Berbuat Cabul pada Santrinya, Aksi Dilakukan Setahun Lebih

Sejauh ini dari hasil penyidikan, polisi sudah memeriksa sekiranya 11 orang saksi dalam kasus ini termasuk istri pelaku dan melakukan pendalaman

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Tokoh Agama di Balikpapan Diduga Berbuat Cabul pada Santrinya, Aksi Dilakukan Setahun Lebih
IST
Ilustrasi -   Tokoh agama berinisial  RM (54) diamankan Polda Kaltim karena diduga  melakukan pelecehan seksual pada santrinya, Kamis (3/2/2022). 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim Mohammad Zein Rahmatullah

TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN-  Tokoh agama berinisial  RM (54) diamankan Polda Kaltim karena diduga  melakukan pelecehan seksual pada santrinya, Kamis (3/2/2022).

Pelaku ditangkap usai dilaporkan ayah salah satu korban pada bulan Januari 2022 kemarin.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan tersangka ditangkap sudah beberapa hari lalu, saat ini masih dilakukan pemeriksaan.

"Kedua korban ini, diketahui masih di bawah umur dengan usia 11 dan 15 tahun, yang mengalami kejadian itu kurun satu tahun kurang lebih, rentang waktu bulan Juni 2020 hingga Desember 2021," kata ," tutur Yusuf, Rabu (9/2/2022)..

Perbuatan bejat itu dilakukan lebih satu kali dan  di banyak tempat.

Baca juga: Sebut Hanya Tahu dari Medsos, Saksi AH Dicecar Munarman Soal Kedekatan dengan Tokoh JAD

"Mulai dari rumah tahfidz di Balikpapan Utara, di rumah pelaku yang berada di BDS Balikpapan Selatan, hingga di dalam mobil," katanya.

Berita Rekomendasi

Yusuf memastikan bahwa kondisi korban dalam keadaan baik.

"Alhamdulillah kondisi mereka secara jasmani sehat, untuk mental mereka juga dalam keadaan sudah tenang," tutur dia.

Sejauh ini dari hasil penyidikan, polisi sudah memeriksa sekiranya 11 orang saksi dalam kasus ini termasuk istri pelaku.

"Iya sudah ada 11 saksi, termasuk istri tersangka. Kami juga masih terus melakukan pendalaman," ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka RM pun dijerat Pasal 76 E Juncto 82 ayat 1, 2, dan 4 UU RI Nomor 17 Tahun 2016. Pengganti peraturan pemerintah UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Seorang Oknum Tokoh Agama di Balikpapan Cabuli Dua Santrinya, Berlangsung Sekitar Setahun

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas