Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Warga Tapteng Sumut Ditangkap Polisi Terkait Kasus Kepemilikan Ganja

Kedua tersangka mengaku ganja tersebut merupakan milik mereka yang didapat dari seseorang yang tidak dikenal

Editor: Erik S
zoom-in 2 Warga Tapteng Sumut Ditangkap Polisi Terkait Kasus Kepemilikan Ganja
Humas BNN
Ilustrasi AHB alias R (20) dan NH alias O (25) ditangkap personel Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) terkait kasus narkoba. 

TRIBUNNEWS.COM, TAPTENG – Dua pemuda masing-masing berinisial AHB alias R (20) dan NH alias O (25) ditangkap personel Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng).

Keduanya merupakan warga Kelurahan Kalangan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng, Sumatera Utara.

Kapolres Tapteng AKBP Jimmy Christian Samma melalui Humas Polres Tapteng AKP Horas Gurning menceritakan awalnya mereka mendapat informasi bahwa di Jalan Kolonel Bangun Siregar, tepatnya di Gang SD belakang Kelurahan Kalangan, Kecamatan Pandan akan ada orang melakukan transaksi narkotika.

Baca juga: Warga Sumenep Ditangkap di Pinggir Kali Karena Kasus Narkoba

Mendapat informasi tersebut, kata AKP Horas, Kasat Narkoba Polres Tapteng AKP Juli Purwono langsung menugaskan personel untuk meakukan penyelidikan terhadap informasi yang sudah diterima.

Kemudian personel menuju lokasi yang menjadi target, dan berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang memiliki ganja.

“Kedua terduga pelaku diamankan pada Selasa (8/2/2022) sekira pukul 18.45 WIB,” kata AKP Horas.

Kemudian, katanya, personel melakukan penggeledahan badan saat dilokasi. Saat penggeledahan badan, sambungnya, personel menemukan sebungkus narkotika jenis ganja dengan berat 100 gram yang dibungkus kertas nasi.

Baca juga: Terbukti Positif Konsumsi Narkoba, Bripka IA Langsung Ditahan di Mapolda Sulsel

BERITA REKOMENDASI

“Dari tangan sebelah kanan yang mengaku bernama NH alias O kita menemukan 1 HP redmi warna biru dari kantong celana sebelah kiri. Sementara dari laki-laki berinisial AHB alias R personil menemukan 1 HP Realmi warna silver,” ujarnya.

Kepada petugas, kedua tersangka mengaku ganja tersebut merupakan milik mereka yang didapat dari seseorang yang tidak dikenal.

Baca juga: Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Pluit, Sabu Seberat 1,5 Kilogram Diamankan

“Kita sudah kantongi orang yang dimaksud kedua tersangka,” aku AKP Horas.

Kemudian kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Tapteng untuk dilakukan proses hukum.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Kantongi 100 Gram Ganja di Bungkusan Nasi, Dua Warga Tapteng Ditangkap

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas