Pengelola Warteg di Bekasi Terancam Penjara 15 Tahun, Ini Kronologi EW Rudapaksa Karyawannya
Seorang pengelola warung tegal (warteg), EW, di kawasan Cikarang, Kota Bekasi, digeruduk warga.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pengelola warung tegal (warteg), EW, di kawasan Cikarang, Kota Bekasi, Jawa Barat, digeruduk warga.
Awalnya, publik mengira EW adalah seorang bos warteg, namun setelah ditelusuri pelaku bukan pemilik warteg.
EW dilaporkan telah merudapaksa karyawan lain yang juga bekerja di tempat itu.
Bahkan, belakangan diketahui bahwa korban masih di bawah umur.
Kapolsek Cikarang Utara, Kompol Mustakim, mengungkapkan kronologi kasus rudapaksa pengelola warteg ini.
Melalui pengakuan EW kepada penyidik, aksi bejat itu dilakukannya pada Minggu (6/2/2022).
Pada saat itu, EW menghampiri korban yang berada di sebuah ruangan di warteg.
Baca juga: Rudapaksa Anak Tiri, Warga Ogan Ilir Sumatera Selatan Ini Divonis 12 Tahun Penjara
Baca juga: Kapolda Marah, Kapolsek dan Kanit Reskrim di Maluku Dicopot Karena Pelaku Rudapaksa Kabur
EW memaksa korban menuruti kemauannya dengan mengancam korban menggunakan pisau.
Usai kejadian itu terjadi, EW lantas keluar ruangan.
Sementara korban menutup pintu ruangan tersebut untuk kemudian menghubungi saudaranya.
Tak lama, saudara korban datang ke warteg bersama dengan beberapa warga lainnya.
"Pelaku ambil pisau, dan ancam dengan pisau."
"Korban tutup pintu (ruangan) lalu menghubungi keluarganya."
"Korban menghubungi saudaranya, mereka (saudara dan warga lain) datang, (sementara) pelaku masih ada di dalam (warteg)," kata Mustakim, dikutip dari Kompas TV, Jumat (11/2/2022).
Baca juga: Dukung Gelaran MotoGP di Mandalika, Garuda Indonesia Buka Rute Penerbangan Surabaya-Lombok
Kemudian saudara korban dan warga mencoba mengggedor pintu depan warteg.
"Setelah (pintu depan warteg) dibukakan tersangka, korban (dari dalam ruangan) teriak minta tolong."
"Dibantu warga sekitar, EW akhirnya dibekuk," sambung Mustakim.
Kini, EW telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal Pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Maksimal ancamannya 15 tahun penjara," lanjut Mustakim.
Merasa Malu, Pelaku Mencoba Bunuh Diri
Mengutip Tribunnews.com, Jumat (11/2/2022), melalui video yang beredar, sejumlah warga yang terlihat emosi, lantas mencaci maki dan memukuli pelaku di dalam warteg.
Baca juga: ABG di Muratara Dirudapaksa Ayah Tiri dan Diancam untuk Kembalikan Biaya Sekolah Jika Tak Melayani
Sementara, korban yang lemas tak berdaya berada di luar warteg.
Melalui percakapan antara pelaku dengan warga, pelaku mengaku baru sekali melakukan perbuatan tak senonoh itu.
Pelaku mengaku siap bertanggungjawab atas perbuatannya.
Namun, cekcok tak terhindarkan.
Bahkan, EW sempat mencoba bunuh diri karena merasa malu aksi bejatnya diketahui warga.
EW lantas diamankan dengan kondisi bercucuran darah.
"Pelaku sempat hendak bunuh diri dengan sebilah kujang yang diambil dari kamarnya."
"Pelaku menusukkan kujang ke perutnya sebanyak lima kali, pelaku dirawat di RS Polri Kramatjati," kata Mustakim.
(Tribunnews.com/Galuh WIdya Wardani/Inza Maliana)