Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Petani Kopi Ditangkap Saat Bungkus Ganja Kering Hasil Panen di Kebun

Sebelas paket daun kering dari hasil memanen 10 batang ganja yang ditanam di sela-sela kebun Kopi miliknya yang terletak di wilayah hutan kawasan

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Petani Kopi Ditangkap Saat Bungkus Ganja Kering Hasil Panen di Kebun
SRIPOKU/ALAN
Tersangka S (43) saat di press release di Halaman Mapolres OKU Selatan. Jumat (11/2/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, OKU SELATAN - S (43) seorang petani warga Desa Pius Kecamatan Kisam Ilir, OKU Selatan kini harus mendekam diruang tahanan Mapolres OKU Selatan.

Petani kopi ini nekat menanam pohon ganja di sebuah kebun kopi.

Tersangka diamankan tim gabungan kepolisian Satres Narkoba Polres OKU Selatan di rumahnya saat membungkus ganja kering yang baru saja dipanennya.

Dalam penggerebekan polisi menyita 11 paket daun ganja kering siap edar dengan berat bruto 269 gram, serta menemukan 2,81 biji kering diduga bibit ganja.

Kepada kepolisian S, mengaku ganja kering tersebut baru dipanennya sepekan lalu.

Baca juga: Rudapaksa Anak Tiri, Warga Ogan Ilir Sumatera Selatan Ini Divonis 12 Tahun Penjara

Sebelas paket daun kering dari hasil memanen 10 batang ganja yang ditanam di sela-sela kebun Kopi miliknya yang terletak di wilayah hutan kawasan.

"Kalau panen baru sekali, rencananya untuk dijual. Saya tanam disela-sela kebun kopi hutan kawasan," kata S saat pres release dihalaman Mapolres OKU Selatan. Jumat (11/2).

Rekomendasi Untuk Anda

Wakapolres Kompol MP Nasution SH MH mengatakan, polisi terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya penanaman ganja yang lebih luas.

 "Saat ini kita masih melakukan pengembangan, sebab tersangka mengaku mendapat biji diduga bibit ganja dari saudara E,"sambungnya.

Atas perbuatannya, S dikenakan pasal 114 Ayat 1, UUD Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancamana minimal 5 tahun pernjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Subsider Pasal 111 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun. (Yohanes Tri Nugroho)

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Baru Panen Perdana Tanaman Ganja, Petani di OKU Selatan Diringkus Polisi

Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas