Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok Briptu Reynaldo Kamea Suami Briptu Christy Polwan yang Sempat Jadi DPO, Setia Dukung Istri

Inilah sosok Briptu Reynaldo Kamea yang merupakan suami Briptu Christy, polwan yang sempat menjadi buronan.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Miftah
zoom-in Sosok Briptu Reynaldo Kamea Suami Briptu Christy Polwan yang Sempat Jadi DPO, Setia Dukung Istri
Kolasetribunmanado/Foto handover
Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto (kiri) dan suaminya, Briptu Reynaldo Kamea (kanan). 

TRIBUNNEWS.COM – Inilah sosok Briptu Reynaldo Kamea yang merupakan suami Briptu Christy, polwan yang sempat menjadi buronan.

Sebelumnya, Briptu Christy sempat dikabarkan hilang dan viral di media sosial.

Faktanya, wanita bernama lengkap Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto ini menjadi DPO Polresta Manado yang dikeluarkan pada 31 Januari 2021 karena desersi.

Menanggai hal tersebut, Briptu Reynaldo Kamea, suami Briptu Christy, menegaskan siap mendukung semua proses di Polda Sulut dan tetap mendukung istrinya.

"Apapun yang terjadi saya terima, apakah nanti ada pemecatan kepada istri, saya tetap menerima, sebagai suami saya akan selalu mensupport istri saya bersama keluarga," katanya, dikutip Tribunnews.com dari TribunManado.com, Kamis (10/2/2022).

Baca juga: Manajemen Hotel: Briptu Christy saat Check-in Atas Nama Orang Lain

Mengenai kabar terbaru sang istri, Briptu Reynaldo menyatakan dirinya sudah mengetahuinya.

Bripru Reynaldo juga menjelaskan, dirinya selalu berkomunikasi dengan istrinya dan rencananya akan kembali ke Manado.

Berita Rekomendasi

"Terakhir kita berkomunikasi pada bulan Januari lalu dan katanya mau ke rumah teman ingin menenangkan diri," ucapnya.

Terkait video asusila yang dinilai menyudutkan istrinya, Briptu Reynaldo  pun meminta masyarakat untuk tidak mempercayai informasi hoaks.

"Itu tidak benar, itu hoaks, masyarakat jangan mudah percaya."

"Bahkan, sebelumnya saya selalu bersama dan berkomunikasi dengan istri saya, tidak ada video seperti itu," tegasnya. 

Lantas, siapa Briptu Reynaldo Kamea?

Sosok Briptu Reynaldo Kamea

Masih mengutip Tribun Manado, Briptu Reynaldo Kamea tercatat sebagai anggota polisi yang bertugas di Polres Minahasa, Sulut.

Briptu Christy dan Briptu Reynaldo merupakan pasangan suami istri yang telah menikah selama 5 tahun.

Pernikahan mereka dikaruniai dua orang anak.

Mereka menetap di Kota Manado, bersama orang tua dan keluarga.

Briptu Reynaldo mengatakan, hubungannya dengan istrinya baik-baik saja.

Ia selalu berkomunikasi dengan sang istri, Briptu Christy.

Bahkan, sewaktu istrinya bertugas selalu meminta izin sebelum pergi ke tempat tugas.

Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto (kiri) dan suaminya, Briptu Reynaldo Kamea (kanan)
Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto (kiri) dan suaminya, Briptu Reynaldo Kamea (kanan) (Kolasetribunmanado/Foto handover)

Tentang Briptu Christy

Briptu Christy memilik nama lengkap Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto.

Perempuan kelahiran 26 Desember 1996 ini memiliki NRP: 96120212.

Briptu Christy bertugas sebagai Bintara Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polresta Manado.

Namun, sejak 15 November 2021 dilaporkan hilang dari satuannya.

Polda Sulut pun menetapkan Briptu Christy desersi atau meninggalkan tugas di Polresta Manado lebih dari 30 hari berturut-turut.

Kapolresta Manado, Kombes Pol. Julianto P. Sirait, mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) No. DPO/01/I/HUK.11.1/2022/Provos, tertanggal 31 Januari 2022.

Mengutip situs Humas Polri, Minggu (6/2/2022), informasi terakhir, diduga yang bersangkutan berada di daerah Kendari, Sulawesi Tenggara.

Kini, Briptu Christy, berhasil diamankan Polda Metro Jaya di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Briptu Christy ditangkap di tempat persembunyiannya pada Rabu (9/2/2022) kemarin.

Penangkapan tersebut, dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.

"Benar, yang bersangkutan diamankan di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan," kata Kombes Zulpan saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (9/2/2022).

Penangkapan Briptu Christy berdasarkan surat penerbitan DPO Nomor: DPO/01/I/HUK 11.1/2022/Provos tanggal 31 Januari 2022. Briptu Christy dicari karena desersi.

"Ditangkap karena meninggalkan tugas tanpa keterangan sejak tanggal 15 November 2021 sampai dengan saat ini," lanjutnya.

Zulpan mengatakan, Briptu Christy dibawa ke Propam Polda Metro Jaya, sebelum diterbangkan ke Manado.

Selanjutnya, ia akan diperiksa secara kode etik oleh Polda Sulawesi Utara.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Fandi Permana, TribunManado.com/Indry Panigoro, Kompas.com/Tria Sutrisna)

Simak berita lainnya terkait Briptu Christy Desersi

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas