Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Guru Agama di Labuhanbatu Sumut Cabuli Muridnya di Perkebunan Sawit: 3 Korban Sudah Melapor

Seorang guru ditangkap polisi karena mencabuli santri. Kasus tersebut terjadi di Labuhanbatu Sumatera Utara

Editor: Erik S
zoom-in Guru Agama di Labuhanbatu Sumut Cabuli Muridnya di Perkebunan Sawit: 3 Korban Sudah Melapor
pexels
Ilustrasi Seorang guru ditangkap polisi karena mencabuli santri di Kecamatan Sungai Kanan Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Selatan, Kamis (10/2/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, LABUHANBATU - Seorang guru ditangkap polisi karena mencabuli santri di Kecamatan Sungai Kanan Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Selatan, Kamis (10/2/2022).

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki mengatakan tersangka AAD (53) telah mencabuli anak muridnya di areal perkebunan sawit yang tak jauh dari lokasi sekolah.

"Benar, kamis malam ada mengamankan pelaku pencabulan terhadap santri tempat pelaku mengajar dan pihaknya saat ini masih terus mendalami kasus ini," ujarnya kepada tribun-medan.com, Sabtu (12/2/2022).




Menurut kasat, kejadian tersebut sudah berlangsung dua bulan, namun laporan diterima polisi pada bulan Januari 2022 lalu.

Baca juga: Kisah Saiful, Guru Mengaji di Tangerang yang Cabuli Muridnya Modus Beri Ilmu Kini Jadi DPO

Hingga kini masih tiga korban yang melapor telah menjadi korban pencabulan dari AAD.

Terungkapnya kasus pencabulan tersebut dari satu korban berinisial BPH (14).

Ia mengadukan perbuatan pelaku kepada abang korban.

BERITA TERKAIT

Abang korban langsung membuat laporan ke Polres Labuhanbatu pada Januari 2022.

"Saat ini masih tiga orang korbannya kemungkinan akan bertambah makanya kita akan terus mendalami kasus ini," katanya.

Baca juga: Polisi Tangkap 7 Pelaku Pencabulan Anak di Tangerang, 2 Diantaranya Guru Ngaji dan Guru SD

Menurut keterangan pelaku kepada petugas, pelaku melakukan aksinya di suatu tempat diareal perkebunan kelapa sawit yang tidak jauh dari pesantren dengan mengendarai sepeda motor milik pelaku.

"Guna mempertanggungjawabkan peebuatannya pelaku dikenakan UU Perlindungan Anak Pasal 82 ayat 2 dengan ancaman 15 tahun Penjara," tutupnya. (Alvi Syahrin Najib Suwitra)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul 3 Santri di Labuhanbatu Dicabuli Gurunya, Terjadi Berbulan-bulan, Polisi Tunggu Korban Lain Melapor

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas