Langgar Aturan PPKM Level 3, Holywings Bogor Didenda Rp 1 Juta
Hal ini lantaran Holywings Bogor melanggar kapasitas pengunjung yang sudah ditetapkan sesuai aturan PPKM Level 3.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR- Holywings Cafe & Resto Bogor didenda Rp 1 juta karena melanggar aturan PPKM Level 3.
Kafe yang berlokasikan di Jalan Pajajararan, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor itu baru saja mendapat sanksi.
Kepala Bidang Penekanan Perda (Gapkerda) Satpol PP Kota Bogor Asep Setia Permana mengatakan, Holywings Bogor dikenakan sanksi administratif oleh petugas gabungan patroli PPKM Level 3 Kota Bogor, Jumat (12/2/2022) malam.
Hal ini lantaran Holywings Bogor melanggar kapasitas pengunjung yang sudah ditetapkan sesuai aturan PPKM Level 3.
Baca juga: Holywings Bogor Tidak Sediakan Alkohol, Diganti Bandrek dan Bajigur, Apa Itu?
Pemberian sanksi tersebut mengacu kepada PPKM Level 3 yang sesuai dengan Inmendagri No. 9 Tahun 2022.
"Sesuai dengan peraturan tersebut seharusnya kapasitas yang diperbolehkan hanya 25%. Namun, saat ini kita temukan kaspasitas berjumlah 40%. Saat itu juga kita berikan sanksi administratif sebesar Rp 1 juta," ujarnya.
Dengan adanya sanksi administratif itu, sambung Asep, supaya tetap memerhatikan kembali peraturan yang berlaku saat ini di Kota Bogor.
"Sanksi administratif ini sebagai pengingat. Bahwasanya supaya besok atau seterusnya tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku," tambahnya.
Baca juga: Launching Hari Ini, GP Ansor Ancam Geruduk Holywings Bogor Jika Nekat Jual Minuman Alkohol
Kapasitas tersebut pun, jelas Asep, harus turut diikuti dengan pemahaman jam operasional pemberlakuan.
Sehingga, dalam penegakan peraturan menjadi lancar dan terkendali.
"Mereka (Holywings) untuk jam operasional sudah mengetahuinya. Namun, managemen mengaku untuk kapasitas pengunjung tidak mengetahuinya. Jadi, saya harap harus terus diperhatikan. Kalau masih membandel keesokan harinya kita pasti naikan dendanya. Kalau udah kita naikan denda masih menbandel, ya tentu kita akan lakukan penyegelan," tandasnya. (Rahmat Hidayat)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Belum Seminggu Dibuka Sudah Buat Pelanggaran, Holywings Bogor Didenda Rp 1 Juta