Oknum Brimob Pelaku Penembakan Warga di Gunung Botak Pulau Buru Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Beratnya ancaman hukuman terhadap pelaku sesuai perbuatan pelaku yang mengakibatkan seorang warga bernama Made Nurlatu meninggal dunia.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Andi Papalia
TRIBUNNEWS.COM, NAMLEA - Bripka Andreas Batuwael, oknum Brimob pelaku penembakan warga di Gunung Botak, Pulau Buru terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kapolres Pulau Buru AKBP Egia Febri Kusumawiatmaja mengatakan beratnya ancaman hukuman itu sesuai perbuatan pelaku yang mengakibatkan seorang warga bernama Made Nurlatu meninggal dunia.
"Atau perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 338, barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum karena makar mati, dengan hukuman penjara selama 15 tahun," ujar Kapolres Pulau Buru AKBP Egia Febri Kusumawiatmaja kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di ruang Reskrim, Mapolres Pulau Buru, Sabtu (12/2/2022).
Meski begitu, Egia tidak menjelaskan sanksi internal kepolisian, apakah pelaku telah dipecat atau belum.
"Untuk urusan internal itu dari Polda Maluku, kita Polres Pulau Buru lebih fokus kepada penyidikan tindak pidana, dan pembuktian pidana," katanya.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya senjata api (enpi) laras panjang jenis AK 02 nomor seri 001181123, pakaian korban, parang korban, pakaian tersangka dan tas tersangka.
Sebelumnya Bripka AB menembak seorang penambang bernama Made Nurlatu hingga tewas.
Peristiwa itu terjadi di kawasan Gunung Botak, tepatnya Dusun Wamsait, Desa Dava, Kecamatan Waelata, Kabuoaten Buru, Sabtu (29/1/2022).
Aksi penembakan itu terjadi setelah pelaku dan seorang penambang terlibat pertengkaran mulut karena masalah kolam galian emas.
Pelaku penembakan sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu (2/2/2022) pekan lalu.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolda Maluku.
Baca juga: Penemuan Mayat Aladin di Gunung Botak Tak Ada Kaitannya dengan Kasus Penembakan oleh Oknum Brimob
Berawal dari Adu Mulut
Sebelumnya Polda Maluku berhasil mengamankan Brigpol Andreas Batuwael, oknum Brimob pelaku penembakan warga di tambang emas Gunung Botak Pulau Buru, Maluku.
Brigpol Andreas Batuwael yang bertugas di Kompi 3 Yon A Pelopor Namlea ini diamankan aparat saat hendak melarikan diri di Pelabuhan Kecil, Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, Sabtu (29/1/2022) sore.
Kini pelaku dibawa ke Kota Ambon untuk pemeriksaan di Markas Polda Maluku.
"Pelaku sudah diamankan, dan sedang dibawa ke Ambon untuk diproses hukum. Polda tidak akan melindungi anggota yang melanggar hukum," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M Roem Ohoirat, saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Sabtu (29/1/2022).
Seorang penambang emas di Gunung Botak Pulau Buru, Maluku diduga tewas ditembak oknum Brimob Polda Maluku, Sabtu (29/1/2022) sore.
Kasus penembakan itu berawal saat terjadi adu mulut antara penambang dengan pelaku.
Di tengah perdebatan, AB mengeluarkan senjata laras panjang dari tas dan langsung mengeluarkan tembakan.
"Awal kejadiannya begini, terkait dengan paritan milik Toni Batuwael, yang dibeking oleh oknum brimob dari Kompi 3 Yon A Pelopor Namlea, bernama Brigpol Andreas Batuwael, masalah dengan Andi Latbual, terkait dengan aktivitas kodok-kodok. Lalu oknum Brimob itu bilang, memangnya orang Buru sapa yang bisa larang, saya langsung tembak di sini," kata saksi mata, Wuder Nurlatu saat dikonfirmasi TribunAmbon.com di lokasi, Sabtu sore.
"Sementara tokoh adat bernama Mede Nurlatu itu sedang membersihkan talang atau dompeng, langsung ditembak oleh oknum brimob tersebut," imbuhnya.
Mendengar bunyi tembakan, para penambang langsung berlarian meninggalkan lokasi penambangan.
Baca juga: Oknum Polisi Tembak Tokoh Adat di Gunung Botak Maluku, Warga Lari Usai Dengar Letusan Tembakan
Pelaku penembakan juga langsung kabur.
Tak berselang lama, korban dievakuasi oleh keluarga yang berada di lokasi.
Keluarga korban yang marah, kemudian membakar rumah milik keluarga dari oknum polisi pelaku penembakan.
Saat ini, aparat kepolisian bersenjata lengkap telah mengamankan kawasan Gunung Botak.
Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Brimob Penembak Warga di Gunung Botak - Pulau Buru Terancam 15 Tahun Penjara