Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Fakta Guru Ngaji di Subang Lecehkan 6 Santriwatinya: Modus Ajari Tata Cara Mandi Haid

Kasus oknum guru ngaji tega lecehkan santriwatinya terjadi di Kabupaten Subang, Jawa Barat. Berikut fakta-faktanya:

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in 5 Fakta Guru Ngaji di Subang Lecehkan 6 Santriwatinya: Modus Ajari Tata Cara Mandi Haid
Kolase Tribunnews.com: Tribun Jabar/Dwiky Maulana Vellayati
AS, pelaku pelecehan terhadap 6 santriwatinya saat diamankan oleh pihak kepolisian. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus oknum guru ngaji tega lecehkan santriwatinya terjadi di Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Dilaporkan yang menjadi pelakunya adalah pria 36 tahun berinisial AS.

Sementara korbannya murid perempuan dari pelaku yang berjumlah 6 orang.

Modus pelaku untuk melancarkan aksi bejatnya dengan mengajari materi haid dan mandi besar.

Bagaimana kelengkapan informasi dari kasus ini? Berikut 5 faktanya dirangkum dari TribunJabar.id dan Kompas.com, Selasa (15/2/2022):

Baca juga: Siswi SMK di Kabupaten Karimun Kepri Diduga Jadi Korban Pelecehan Tenaga Honorer TU Sekolahnya

1. Awal terbongkar

AS (34) tersangka kasus asusila kepada muridnya di Patokbeusi Subang saat diperlihatkan dalam konferensi pers di Ruangan Gelar Perkara Satreskrim Polres Subang, Senin (14/2/2022).
AS (34) tersangka kasus asusila kepada muridnya di Patokbeusi Subang saat diperlihatkan dalam konferensi pers di Ruangan Gelar Perkara Satreskrim Polres Subang, Senin (14/2/2022). (Tribun Jabar/Dwiky Maulana Vellayati)

Kasus ini mulai terbongkar saat 2 korban memberanikan diri untuk melapor apa yang mereka alami ke orangtuanya.

Berita Rekomendasi

Tak terima putrinya dilecehkan, orangtua korban membuat laporan ke Polres Subang.

Polisi yang mendapatkan laporan tersebut kemudian melakukan visum et repertum, dan visum psikiatrikum terhadap korban.

Polisi juga melakukan penangkapan terhadap pelaku yang berasal dari Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang tersebut.

2. Ada 6 korban

Kasat Reskrim Polres Subang AKP Zulkarnaen membenarkan kasus ini.

"Pelakunya sudah kita amankan, korbannya baru 6 orang, perkaranya masih kami dalami untuk ada atau tidaknya kemungkinan korban lainya," ucapnya.

Diketahui korban berusia antara 11-19 tahun.

Baca juga: Fakta-fakta Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Gofar Hilman hingga Wanita yang Menuduhnya Akui Berbohong

3. Beraksi berulang kali

Zulkarnaen menambahkan, pelaku AS telah beraksi berulang kali.

Terhitung 3 sampai 4 kali di korban dilecehkan di tempat yang sama.

Aksi terakhir pada tanggal 09 Februari 2022 sekitar jam 20.00 WIB di sebuah musala Kecamatan Patokbeusi.

"Setelah selesai melakukan perbuatanya pelaku mengancam korban untuk tidak bercerita kepada orang tuanya atau pun orang lain," urai Zulkarnaen.

4. Modus

Kapolres Subang Ajun Komisaris Besar Polisi Sumarni membeberkan modus pelaku saat beraksi.

AS melancarkan aksinya adalah dengan mengajarkan materi soal haid dan tata cara mandi besar.

"Dilakukan ketika mengajarkan tata cara mandi haid," kata Sumarni.

Saat kejadian, korban dipanggil satu per satu untuk maju ke depan.

Setelah dekat pelaku melancarkan aksi bejatnya di depan santri dengan meraba bagian sensitif korban.

Baca juga: Modus Sediakan WiFi Gratis, Pemuda di Brebes Lecehkan 7 Anak Laki-laki, Pelaku Terancam 15 Tahun Bui

5. Terpengaruh film dewasa

Kapolres Subang, AKBP Sumarni, saat mempimpin konferensi pers pengungkapan kasus tindak asusila yang digelar di Mapolres Subang, Senin (14/2/2022).
Kapolres Subang, AKBP Sumarni, saat mempimpin konferensi pers pengungkapan kasus tindak asusila yang digelar di Mapolres Subang, Senin (14/2/2022). (Tribun Jabar/Kiki Andriana)

Sumarni menambahkan, AS sering menonton film dewasa.

"Sesuai keterangan yang bersangkutan karena ingin melampiaskan hasratnya beberapa kali menonton konten dewasa," ucap Sumarni.

AS sendiri hingga saat ini masih melajang dan belum pernah menikah.

Akibat perbuatannya, AS dikenakan pasal Pasal 82 Undang-undang RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undan Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

"Ancaman hukuman lima tahun maksimal 15 tahun penjara dengan denda paling banyak 5 miliar rupiah," urai Sumarni.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJabar.id/Dwiky Maulana Vellayati/Hilda Rubiah/Dwiky Maulana Vellayati)(Kompas.com/Agie Permadi)

Berita lainnya seputar Kabupaten Subang.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas