5 Fakta Guru Ngaji di Subang Lecehkan 6 Santriwatinya: Modus Ajari Tata Cara Mandi Haid
Kasus oknum guru ngaji tega lecehkan santriwatinya terjadi di Kabupaten Subang, Jawa Barat. Berikut fakta-faktanya:
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Kasus oknum guru ngaji tega lecehkan santriwatinya terjadi di Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Dilaporkan yang menjadi pelakunya adalah pria 36 tahun berinisial AS.
Sementara korbannya murid perempuan dari pelaku yang berjumlah 6 orang.
Modus pelaku untuk melancarkan aksi bejatnya dengan mengajari materi haid dan mandi besar.
Bagaimana kelengkapan informasi dari kasus ini? Berikut 5 faktanya dirangkum dari TribunJabar.id dan Kompas.com, Selasa (15/2/2022):
Baca juga: Siswi SMK di Kabupaten Karimun Kepri Diduga Jadi Korban Pelecehan Tenaga Honorer TU Sekolahnya
1. Awal terbongkar
Kasus ini mulai terbongkar saat 2 korban memberanikan diri untuk melapor apa yang mereka alami ke orangtuanya.
Tak terima putrinya dilecehkan, orangtua korban membuat laporan ke Polres Subang.
Polisi yang mendapatkan laporan tersebut kemudian melakukan visum et repertum, dan visum psikiatrikum terhadap korban.
Polisi juga melakukan penangkapan terhadap pelaku yang berasal dari Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang tersebut.
2. Ada 6 korban
Kasat Reskrim Polres Subang AKP Zulkarnaen membenarkan kasus ini.
"Pelakunya sudah kita amankan, korbannya baru 6 orang, perkaranya masih kami dalami untuk ada atau tidaknya kemungkinan korban lainya," ucapnya.
Diketahui korban berusia antara 11-19 tahun.
Baca juga: Fakta-fakta Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Gofar Hilman hingga Wanita yang Menuduhnya Akui Berbohong
3. Beraksi berulang kali
Zulkarnaen menambahkan, pelaku AS telah beraksi berulang kali.
Terhitung 3 sampai 4 kali di korban dilecehkan di tempat yang sama.
Aksi terakhir pada tanggal 09 Februari 2022 sekitar jam 20.00 WIB di sebuah musala Kecamatan Patokbeusi.
"Setelah selesai melakukan perbuatanya pelaku mengancam korban untuk tidak bercerita kepada orang tuanya atau pun orang lain," urai Zulkarnaen.
4. Modus
Kapolres Subang Ajun Komisaris Besar Polisi Sumarni membeberkan modus pelaku saat beraksi.
AS melancarkan aksinya adalah dengan mengajarkan materi soal haid dan tata cara mandi besar.
"Dilakukan ketika mengajarkan tata cara mandi haid," kata Sumarni.
Saat kejadian, korban dipanggil satu per satu untuk maju ke depan.
Setelah dekat pelaku melancarkan aksi bejatnya di depan santri dengan meraba bagian sensitif korban.
Baca juga: Modus Sediakan WiFi Gratis, Pemuda di Brebes Lecehkan 7 Anak Laki-laki, Pelaku Terancam 15 Tahun Bui
5. Terpengaruh film dewasa
Sumarni menambahkan, AS sering menonton film dewasa.
"Sesuai keterangan yang bersangkutan karena ingin melampiaskan hasratnya beberapa kali menonton konten dewasa," ucap Sumarni.
AS sendiri hingga saat ini masih melajang dan belum pernah menikah.
Akibat perbuatannya, AS dikenakan pasal Pasal 82 Undang-undang RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undan Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
"Ancaman hukuman lima tahun maksimal 15 tahun penjara dengan denda paling banyak 5 miliar rupiah," urai Sumarni.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJabar.id/Dwiky Maulana Vellayati/Hilda Rubiah/Dwiky Maulana Vellayati)(Kompas.com/Agie Permadi)