Alasan Hakim Tolak Hukuman Mati dan Kebiri Kimia untuk Herry Wirawan, Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati
Pelaku rudapaksa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan, dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup.
Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Pelaku rudapaksa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan, dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup.
Herry Wirawan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2/2022).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Yohanes Purnomo Suryo Adi, saat membacakan amar putusan, Selasa, dilansir Kompas.com.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati.
Selain itu, hukuman pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia.
Baca juga: Komisi III DPR Kecewa Herry Wirawan Hanya Divonis Penjara Seumur Hidup
Baca juga: Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup, Ketua P2TP2A Garut: Keputusan Hakim Pasti yang Terberat
Kemudian, hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School, dan penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.
Lantas, apa pertimbangan hakim tak menjatuhi vonis hukuman mati dan kebiri kimia?
Hukuman Mati Bertentangan dengan HAM
Hakim berpendapat hukuman mati bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM).
“Berdasarkan pembelaan terdakwa, hukuman mati bertentangan dengan HAM. Dan pada pokoknya, terdakwa menyesal atas kesalahan,” ujar Majelis Hakim.
Baca juga: Isi Lengkap Putusan Hakim untuk Herry Wirawan, Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati di Bandung
Baca juga: Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup, Benarkan Semua Keterangan Anak Korban dan Menyesal
Kebiri Kimia Tak Dapat Dilaksanakan
Dalam putusannya, Majelis Hakim juga menolak mengabulkan tuntutan kebiri kimia.
Hukuman kebiri kimia tidak dapat dilaksanakan lantaran putusan yang diberikan kepada terdakwa merupakan penjara seumur hidup.
"Tidak mungkin setelah terpidana mati menjalani eksekusi mati atau menjalani pidana seumur hidup dan terhadap jenazah terpidana dilaksanakan kebiri kimia."
"Lagipula pasal 67 KUHP tidak memungkinkan dilaksanakan pidana lain apabila sudah pidana mati atau seumur hidup," jelas Yohannes Purnomo Suryo Adi, Selasa, dikutip dari TribunJabar.id.
Baca juga: DAFTAR Putusan Hakim untuk Herry Wirawan: Penjara Seumur Hidup, Anak Korban Diasuh Pemprov Jabar
Baca juga: BREAKING NEWS: Herry Wirawan Dihukum Penjara Seumur Hidup, Berikut Kronologi Kasusnya
Sebelumnya, kasus rudapaksa Herry Wirawan ini terkuak pada Desember 2021.
Herry Wirawan memiliki sejumlah yayasan dan boarding school berkedok pendidikan agama.
"Perbuatan terdakwa Herry Wirawan dilakukan di berbagai tempat," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil, Rabu (8/12/2021), dikutip dari TribunJabar.id.
Para korban diiming-imingi sejumlah janji.
Ada yang dijanjikan menjadi polisi wanita hingga menjadi pengurus di pesantren.
Baca juga: BREAKING NEWS: Herry Wirawan Dijatuhi Vonis Hukuman Penjara Seumur Hidup
Baca juga: Herry Wirawan Divonis Hari Ini, Pakar Hukum Pidana: Keterlaluan Jika Dihukum Ringan
Dari hasil penyelidikan terungkap, kasus tersebut sampai mengakibatkan sejumlah korban hamil sebelum kasusnya sendiri dilaporkan.
Dari 13 korban yang dirudapaksa Herry Wirawan, salah satunya diketahui masih kerabat dari istrinya.
Herry Wirawan diduga melakukan pencucian otak, terhadap korban dan istrinya.
Sehingga, mereka dengan sukarela mau menuruti semua kelakuan bejat Herry.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Kontributor Bandung, Agie Permadi) (TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman)