Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup, Benarkan Semua Keterangan Anak Korban dan Menyesal
Terdakwa rudapaksa 13 santriwati, Herry Wirawan, divonis hukuman penjara seumur hidup.
Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa rudapaksa 13 santriwati, Herry Wirawan, divonis hukuman penjara seumur hidup.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, menilai Herry Wirawan terbukti merudapaksa 13 santriwati yang merupakan anak didiknya.
Menurut hakim, terdakwa sebagai pendidik dan pengasuh pondok pesantren seharusnya melindungi dan membimbing anak-anak yang belajar.
Sehingga, anak-anak yang mondok dapat tumbuh dan berkembang.
Baca juga: BREAKING NEWS: Herry Wirawan Dihukum Penjara Seumur Hidup, Berikut Kronologi Kasusnya
Baca juga: Herry Wirawan Divonis Hari Ini, Pakar Hukum Pidana: Keterlaluan Jika Dihukum Ringan
Menurut hakim, perkembangan anak menjadi terganggu.
Perbuatan Herry Wirawan juga merusak fungsi otak para korban.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," kata ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan, Selasa (15/2/2022), dikutip dari Kompas.com.
Herry Wirawan Benarkan Keterangan Anak Korban
Diberitakan TribunJabar.id, Herry Wirawan membenarkan semua keterangan anak korban saat dimintai keterangan di Pengadilan.
Puluhan saksi dihadirkan dalam perkara Herry Wirawan, mulai dari ahli, hingga belasan anak korban.
Total ada 13 anak korban yang memberikan keterangan.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Yohanes Purnomo Suryo, menguraikan sejumlah saksi yang diperiksa di pengadilan selama sidang.
Namun, Hakim tak menjelaskan isi dari pemeriksaan saksi.
"Anak korban 13 keterangan dianggap dibacakan. Terhadap keterangan anak korban terdakwa berpendapat benar dan tidak keberatan," ujarnya saat membacakan putusan, Selasa.
Baca juga: Sidang Vonis Herry Wirawan Digelar Terbuka, Kepala Kejati Jabar Hadir Langsung Dengar Putusan Hakim
Baca juga: Herry Wirawan Jalani Sidang Vonis Hari Ini, Keluarga Korban Minta Hukuman Mati Dikabulkan
Herry Wirawan Menyesal
Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar Herry dihukum mati dan dikebiri kimia.
Berdasarkan itu, terdakwa dan kuasa hukumnya menolak hukuman mati lantaran bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM).
Terdakwa juga mengaku menyesal atas tindakan yang dilakukan.
“Berdasarkan pembelaan terdakwa, hukuman mati bertentangan dengan HAM. Dan pada pokoknya, terdakwa menyesal atas kesalahan,” ucap Hakim Ketua, Yohannes Purnomo Suryo Adi, dilansir Kompas.com.
Kasus Herry Wirawan
Sebelumnya, kasus rudapaksa Herry Wirawan ini terkuak pada Desember 2021.
Herry Wirawan memiliki sejumlah yayasan dan boarding school berkedok pendidikan agama.
"Perbuatan terdakwa Herry Wirawan dilakukan di berbagai tempat," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil, Rabu (8/12/2021), dikutip dari TribunJabar.id.
Para korban diiming-imingi sejumlah janji.
Ada yang dijanjikan menjadi polisi wanita hingga menjadi pengurus di pesantren.
Dari hasil penyelidikan terungkap, kasus tersebut sampai mengakibatkan sejumlah korban hamil sebelum kasusnya sendiri dilaporkan.
Dari 13 korban yang dirudapaksa Herry Wirawan, salah satunya diketahui masih kerabat dari istrinya.
Baca juga: Profil Herry Wirawan, Terdakwa Rudapaksa 13 Santriwati yang Bakal Divonis Hari Ini
Baca juga: Sidang Vonis Herry Wirawan Digelar Hari Ini, Keluarga Korban Berharap Dihukum Mati
Herry Wirawan diduga melakukan pencucian otak, terhadap korban dan istrinya.
Sehingga, mereka dengan sukarela mau menuruti semua kelakuan bejat Herry.
Sementara itu, JPU Kejati Jabar menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati.
Lalu, hukuman pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia.
Kemudian, hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School, dan penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Kontributor Bandung, Agie Permadi) (TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman)