Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup, Ketua P2TP2A Garut: Keputusan Hakim Pasti yang Terberat

Ketua P2TP2A) Garut, Diah Kurniasari Gunawan turut menanggapi vonis penjara seumur hidup yang diberikan hakim kepada Herry Wirawan.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup, Ketua P2TP2A Garut: Keputusan Hakim Pasti yang Terberat
Kolase Tribunnews.com: TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN dan Dok.Humas Kejati Jabar
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan, saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022) lalu. 

Mengingat ujian paket ini akan diselenggarakan dalam waktu dekat.

"Saat ini juga mereka sedang fokus persiapan ujian kejar paket," imbuhnya.

Diah menambahkan kebutuhan susu untuk bayi korban sudah dipersiapkan Pemkab Garut, termasuk juga bantuan untuk kebutuhan sekolah korban.

Baca juga: DAFTAR Putusan Hakim untuk Herry Wirawan: Penjara Seumur Hidup, Anak Korban Diasuh Pemprov Jabar

Kronologi kasus

Kasus ini awalnya terkuak di bulan Desember 2021, seorang pria yang menyaru sebagai guru agama merudapaksa belasan santriwati.

Mayoritas di antaranya bahkan sampai mengandung dan ada yang mengandung dua kali.

Pria tersebut adalah Herry Wirawan. Ia memiliki sejumlah yayasan dan boarding school berkedok pendidikan agama.

Berita Rekomendasi

Herry Wirawan adalah warga Kampung Biru RT 03/04 Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat.

Berdasarkan dakwaan jaksa, perbuatan bejat Herry Wiryawan dilakukan di sejumlah tempat di Kota Bandung.

Baca juga: BREAKING NEWS: Herry Wirawan Dihukum Penjara Seumur Hidup, Berikut Kronologi Kasusnya

"Perbuatan terdakwa Herry Wirawan dilakukan di berbagai tempat," tutur Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil, Rabu (8/12/2021).

Tempat-tempat itu, antara lain Yayasan Komplek Sinergi, Jalan Nyaman, Kelurahan Antapani Tengah, Kecamatan Antapani, Kota Bandung; Yayasan Tahfidz Madani, Kompleks Yayasan Margasatwa, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung; dan Pesantren Manarul Huda, Kompleks Margasatwa, Kelurahan Pasir Biru, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung.

Kemudian Basecamp Jalan Cibiru Hilir, Desa Cibiru Hilir, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung; Apartemen Suites Metro Bandung, Hotel Atlantik, Hotel Prime Park, Hotel B & B, Hotel Nexa, Hotel Regata, dan Rumah Tahfidz Al Ikhlas.

Para korban diiming-imingi sejumlah janji.

Ada yang dijanjikan jadi polisi wanita, ada juga yang dijanjikan menjadi pengurus di pesantren.

Baca juga: Apa Pertimbangan Hakim Tak Jatuhi Hukuman Mati kepada Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati?

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas