Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup, Ketua P2TP2A Garut: Keputusan Hakim Pasti yang Terberat

Ketua P2TP2A) Garut, Diah Kurniasari Gunawan turut menanggapi vonis penjara seumur hidup yang diberikan hakim kepada Herry Wirawan.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup, Ketua P2TP2A Garut: Keputusan Hakim Pasti yang Terberat
Kolase Tribunnews.com: TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN dan Dok.Humas Kejati Jabar
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan, saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022) lalu. 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut, Diah Kurniasari Gunawan turut menanggapi vonis penjara seumur hidup yang diberikan hakim kepada Herry Wirawan.

Diketahui sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung telah menggelar sidang vonis bagi terdakwa tindak asusila pada 13 santriwati, Herry Wirawan pada hari ini Selasa (15/2/2022).

Majelis hakim akhirnya memutuskan untuk memberikan vonis penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan.

Hal tersebut disampaikan oleh Hakim Ketua Yohanes Purnomo Suryo Adi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2/2022) hari ini.

Herry Wirawan menjalani sidang vonis, Selasa (15/2/2022) di Pengadilan Negeri Bandung. Ia divonis penjara seumur hidup
Herry Wirawan menjalani sidang vonis, Selasa (15/2/2022) di Pengadilan Negeri Bandung. Ia divonis penjara seumur hidup (KompasTV)

Baca juga: Isi Lengkap Putusan Hakim untuk Herry Wirawan, Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati di Bandung

"Menyatakan Herry Wirawan alias Herry bin Dede diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan pendidik yang menimbulkan korban lebih dari satu orang, beberapa kali, sebagaimana dalam dakwaan primer."

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara seumur hidup," kata Yohanes dalam tayangan Breaking News di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (15/2/2022).

Diah mengaku dalam lubuk hatinya ia tetap ingin Herry untuk dihukum mati atas tindakan asusila yang dilakukan Herry kepada 13 santriwati.

Berita Rekomendasi

Namun menurut Diah, hakim pasti telah memberikan keputusan hukuman terberat yang sesuai dengan perbuatan Herry.

"Saya pribadi menginginkan pelaku dihukum mati, tapi keputusan hakim pasti yang terberat sesuai dengan perbuatan pelaku," kata Diah dilansir Tribun Jabar, Selasa (15/2/2022).

Baca juga: Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup, Benarkan Semua Keterangan Anak Korban dan Menyesal

Korban Dalam Kondisi Baik dan Tengah Mengikuti Persiapan Ujian Paket

Diah menuturkan, saat ini korban dan bayinya dalam kondisi yang baik, pihaknya juga terus memantau perkembangan konsisi korban setiap harinya.

Grup WhatsApp yang dibuatnya bersama para korban juga mempermudahnya untuk memantau kondisi korban.

"Kami punya grup WA khusus dengan para korban, jadi setiap hari bisa saya pantau kondisinya," terang Diah.

Lebih lanjut, Diah mengatakan, saat ini para korban tengah fokus untuk mempersiapkan ujian paket.

Mengingat ujian paket ini akan diselenggarakan dalam waktu dekat.

"Saat ini juga mereka sedang fokus persiapan ujian kejar paket," imbuhnya.

Diah menambahkan kebutuhan susu untuk bayi korban sudah dipersiapkan Pemkab Garut, termasuk juga bantuan untuk kebutuhan sekolah korban.

Baca juga: DAFTAR Putusan Hakim untuk Herry Wirawan: Penjara Seumur Hidup, Anak Korban Diasuh Pemprov Jabar

Kronologi kasus

Kasus ini awalnya terkuak di bulan Desember 2021, seorang pria yang menyaru sebagai guru agama merudapaksa belasan santriwati.

Mayoritas di antaranya bahkan sampai mengandung dan ada yang mengandung dua kali.

Pria tersebut adalah Herry Wirawan. Ia memiliki sejumlah yayasan dan boarding school berkedok pendidikan agama.

Herry Wirawan adalah warga Kampung Biru RT 03/04 Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat.

Berdasarkan dakwaan jaksa, perbuatan bejat Herry Wiryawan dilakukan di sejumlah tempat di Kota Bandung.

Baca juga: BREAKING NEWS: Herry Wirawan Dihukum Penjara Seumur Hidup, Berikut Kronologi Kasusnya

"Perbuatan terdakwa Herry Wirawan dilakukan di berbagai tempat," tutur Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil, Rabu (8/12/2021).

Tempat-tempat itu, antara lain Yayasan Komplek Sinergi, Jalan Nyaman, Kelurahan Antapani Tengah, Kecamatan Antapani, Kota Bandung; Yayasan Tahfidz Madani, Kompleks Yayasan Margasatwa, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung; dan Pesantren Manarul Huda, Kompleks Margasatwa, Kelurahan Pasir Biru, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung.

Kemudian Basecamp Jalan Cibiru Hilir, Desa Cibiru Hilir, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung; Apartemen Suites Metro Bandung, Hotel Atlantik, Hotel Prime Park, Hotel B & B, Hotel Nexa, Hotel Regata, dan Rumah Tahfidz Al Ikhlas.

Para korban diiming-imingi sejumlah janji.

Ada yang dijanjikan jadi polisi wanita, ada juga yang dijanjikan menjadi pengurus di pesantren.

Baca juga: Apa Pertimbangan Hakim Tak Jatuhi Hukuman Mati kepada Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati?

Iming-iming tersebut tercantum juga dalam surat dakwaan dan diuraikan dalam poin-poin penjelasan korban.

"Terdakwa menjanjikan akan menjadikan anak korban polisi wanita," ujar jaksa dalam surat dakwaan yang diterima wartawan Tribun pada Rabu (8/12/2021).

Selain menjadi polwan, Herry Wiryawan pun menjanjikan kepada korbannya akan menjadi pengurus pesantren jika para korban ingin memenuhi hawa nafsunya tersebut.

"Ia juga menjanjikan akan membiayai kuliah dan mengurus pesantren," ucapnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Malvyandie Haryadi)(Tribun Jabar/Sidqi Al Ghifari)

Baca berita lainnya terkait Guru Rudapaksa Santri.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas