Herry Wirawan Lepas dari Hukuman Mati, Jaksa Penuntut Umum Nyatakan Pikir-pikir Ajukan Banding
Ini tanggapan Jaksa usai Herry Wirawan tak divonis hukuman mati, hanya hukuman penjara seumur hidup: nyatakan pikit-pikir ajukan banding dalam 7 hari.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Modusnya Herry memanggil para korban ke kamar untuk dipijat atau mengobrol, lalu merudapaksa korban.
Baca juga: Sidang Vonis Herry Wirawan Digelar Hari Ini, Keluarga Korban Berharap Dihukum Mati
Tindakan asusila yang dilakukan Herry Wirawan sejak tahun 2016-2021 tersebut menyebabkan korban hamil hingga ada yang sudah melahirkan.
Parahnya, bayi-bayi yang dilahirkan oleh sembilan orang santriwati ini justru dimanfaatkan Herry untuk meminta sumbangan.
Dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dan dana BOS yang seharusnya digunakan untuk para santriwati pun diselewengkan oleh Herry.
Tak hanya itu, para santriwati ini ternyata juga dipaksa untuk menjadi kuli bangunan untuk membangun salah satu gedung pesantren.
(Tribunnews.com/Shella Latifa/Daryono/Faryyanida Putwiliani)
Baca berita lain seputar Guru Rudapaksa Santrinya