Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria Langkat yang Dianiaya, Ditembak, Dilempari Batu Lalu Dibakar

Mengetahui Darwin terbakar, teman-temannya langsung melarikan diri, korban berlari sambil berusaha mematikan api sambil berguling ke tanah

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pria Langkat yang Dianiaya, Ditembak, Dilempari Batu Lalu Dibakar
Tribun Medan/ Fredy
Berebut Lahan, Delapan Orang Pelaku Pembakar Hidup-hidup Warga Binjai Berhasil Ditangkap Polisi 

Laporan Wartawan  Tribun Medan Satia, Fredy Santoso

TRIBUNNEWS.COM, LANGKAT -  Kasus tewasnya Darwin Sitepu (38), yang dibakar hidup-hidup warga memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri Langkat kini tengah melakukan pra penuntutan terhadap 8 tersangka yang membunuh Darwin Sitepu.

"Saat ini kita tengah melakukan pra penuntutan terhadap kasus ini," kata Kasi Pidum Kejari Langkat, Indra Hasibuan, Selasa (15/2/2022).

Pra penuntutan ini, kata Indra, adalah tindakan jaksa untuk memantau perkembangan penyidikan setelah menerima pemberitahuan dimulainya penyelidikan dari penyidik, mempelajari atau meneliti kelengkapan berkas perkara.

"Nanti setelah ini akan dilimpahkan ke Pengadilan untuk dapat disidangkan," ucapnya.

Dalam kasus ini, ada 8 orang pelaku pembunuhan berencana yang masih dalam satu keluarga ini adalah, Piher Sembiring (55) warga Desa Tanjun Gunung, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat dengan peran mengusir korban.

Baca juga: Bupati Langkat Terbit Rencana Bungkam Setelah Diperiksa Polda Sumut Terkait Kerangkeng Manusia

Berita Rekomendasi

Indra Saputra Sembiring (42), berperan memukul korban menggunakan senapan angin ke punggung korban dan memukulnya.

Tersangka Ferdi Sembiring (37), berperan menyampaikan kepada korban lahan tersebut miliknya.

Laksana Sembiring alias Ucok Kitik (26), berperan menyiram korban dengan bensin menggunakan timba dan melakukan pemukulan dengan kayu.

Andrea Benyamin Sembiring (33), berperan juga menyiramkan bensin dan menembak dada korban.

Kemudian, Sudarman Sembiring (25), berperan menyulut api dengan mancis dan kayu ke korban dan membakar pondok.

 Edi Adalvin Sembiring (33), berperan melempar batu dan meneriaki bakar dan M Ali Surbakti (39), berperan meneriaki para tersangka agar melempari korban dengan batu.

Telah Dipersiapkan

Berdasarkan pemberitaan Tribun Medan, kedelapan pelaku sudah merencanakan pembunuhan terhadap Darwin Sitepu dengan mempersiapkan bensin, korek api, dan dua senapan angin.

Bahkan, mereka memiliki peran masing-masing dalam membunuh korban.

Sekitar pukul 07.10 WIB 2 Desember 2021, Perdi Sembiring dan teman temannya sampai di gubuk Dusun Huta Jering, Desa Belinteng, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat dengan membawa ember, botol berisi bensin dan dua senapan angin.

Mereka melihat Darwin Sitepu sedang makan gubuk bersama Sudarta Sembiring, David Sitepu, Selamat Tarigan dan Aditia Surbakti.

Kemudian Piher Sembiring mengatakan kepada korban agar meninggalkan gubuk tersebut.

Kemudian pelaku yang melihat kedatangan mereka menolak hingga akhirnya terjadi keributan.

 "Pergi kau dari lahan ini," kata Perdi Sembiring.

Kemudian Darwin pun menyahuti kalau ia tak akan beranjak karena memang tugasnya menjaga lahan milik seorang berinisial A.

"Kami satu pun enggak bisa pergi dari lahan ini, kami kerja, jadi akan kami pertanggungjawabkan," ucap Darwin kala itu.

Kemudian dijawab lagi oleh Perdi kalau korban hanya bekerja dan mereka yang memiliki kuasa atas lahan tersebut.

"Kok gitu kau? Kan kau cuma kerja disini, sedangkan kami punya hak atas tanah ini," katanya.

Disiram Bensin 

Kemudian pelaku Indra Saputra Sembiring menggunakan gagang senapan angin memukul pundak samping kanan Darwin sementara Laksana Sembiring dari arah belakang menyiram minyak bensin ke tubuh Darwin.

Lalu Binyamin Sembiring dari arah belakang juga menyiramkan minyak bensin ke badan Darwin Sitepu.

Kemudian Sudarman Sembiring dari samping kiri menghidupkan obor dengan mancis setelah obornya hidup oleh Sudarman Sembiring langsung ia sulut ke tubuh korban hingga api berkobar.

Mengetahui Darwin terbakar, teman-temannya langsung melarikan diri, sementara itu korban berlari sambil berusaha mematikan api sambil berguling ke tanah.

Saat itu juga Binyamin Sembiring menembak dada sebelah kiri Darwin  menggunakan senapan angin yang diminta dari tangan Sudarta Sembiring.

Kemudian Perdi Sembiring mennghantam kepala korban sebanyak tiga kali menggunakan batu besar.

Laksana Sembiring memukul dengan menggunakan kayu sebanyak dua kali dan ikut melempar kepala Darwin sebanyak tiga kali.

Binyamin Sembiring juga melempar kepala korban sebanyak tiga kali dan Indra Saputra Sembiring menendang dan mendorong badan korban lalu melepar batu ke badan korban sebanyak satu kali.

Sementara Edi Dalvin Sembiring melempar batu ke badan Darwin sebanyak satu kali.

Pembunuhan Berencana 

Kapolres Binjai AKBP Ferio Ginting menyebutkan para pelaku melakukan pembunuhan terhadap Darwin Sitepu secara berencana. 

Mereka berusaha mengusir Darwin Sitepu yang bekerja kepada seseorang untuk menjaga lahan tersebut.

"Jadi mereka berkumpul dirumah mereka dan berencana untuk mengusir korban supaya meninggalkan lahan yang diklaim mereka adalah lahan  milik keluarganya," kata Kapolres Binjai AKBP Ferio Ginting, di Polda Sumut, Rabu (8/12/2021).

Baca juga: Cerita Lengkap Pembunuhan Koki Muda di TPU Ulujami: Dibakar Api Cemburu Lalu Sewa Pembunuh Bayaran

Ferio menyebutkan antara korban dan pelaku pun masih memiliki hubungan kekeluargaan. Mereka mengklaim memiliki surat atas tanah yang diperebutkan. Namun, setelah polisi menyelidiki ternyata lahan tersebut merupakan hutan produksi terbatas yang tertera dalam surat Kementerian Kehutanan.

"Jadi masuk hutan produksi terbatas. Mereka sama-sama mengklaim dan sama-sama tidak dibenarkan atau dikuatkan dengan kepemilikan yang ada," ucapnya.

Ferio menuturkan korban tewas akibat dibakar hidup-hidup kemudian dilempar menggunakan batu besar dan ditembak menggunakan senapan angin.

Akibat perbuatannya para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun.

"Pasal yang disangkakan pasal 340 subsider pasal 338  atau pasal 187 ketiga huruf e KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup seumur hidup atau penjara minimal penjara 20 tahun," tutupnya. (cr25-tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas