Anggota Komisi III DPR Nilai Vonis Seumur Hidup Herry Wirawan Termasuk Pidana Maksimal
Penjara seumur hidup itu masih termasuk pidana maksimal, meski yang paling sering dianggap pidana maksimal itu hukuman mati
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menilai, vonis penjara seumur hidup terhadap Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati itu merupakan hukuman yang maksimal.
Menurut Arsul, vonis seumur hidup itu juga sudah cukup memenuhi rasa keadilan masyarakat, terutama bagi para korban.
"Saya juga melihat vonis penjara seumur hidup itu cukup memenuhi rasa keadilan masyarakat terutama para korban perbuatan bejat Herry Wirawan," kata Arsul saat dihubungi Tribunnews, Rabu (16/2/2022).
"Penjara seumur hidup itu masih termasuk pidana maksimal, meski yang paling sering dianggap pidana maksimal itu hukuman mati," tambahnya.
Baca juga: Kebutuhan Hidup Masa Pandemi, Masker dan Hand Sanitizer dengan Izin Edar BPOM
Arsul juga berpandangan, bahwa vonis bagi Herry Wirawan akan memberikan kesan kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan kejahatan seksual.
Terlebih, berkaca pada vonis Herry, maka tindakan kejahatan seksual pada dasarnya akan mendapat ganjaran yang berat dalam hukum.
"Ini masih memberikan pesan kepada semua piha kejahatan seksual baik yang dilakukan dengan kekerasan fisik maupun kekerasan non fisik dalam bentuk relasi kuasa-hamba sebagaimana dalam kasus Herry tersebut, akan mendapat ganjaran yang berat," jelas Arsul.
Wakil Ketua MPR RI ini juga berharap, agar pidana maksimal atau yang berat ini nantinya diikuti oleh para hakim lainnya. Termasuk, soal kasus narkoba.
"Seperti kasus pengedar atau bandar narkoba, kan boleh dibilang pidana yang dijatuhkan rata-rata berat sebagai bentuk pernyataan aparatur penegak hukum kita perang terhadap narkoba," kata Arsul.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.