Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota Komisi III DPR Nilai Vonis Seumur Hidup Herry Wirawan Termasuk Pidana Maksimal  

Penjara seumur hidup itu masih termasuk pidana maksimal, meski yang paling sering dianggap pidana maksimal itu hukuman mati

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Anggota Komisi III DPR Nilai Vonis Seumur Hidup Herry Wirawan Termasuk Pidana Maksimal  
Chaerul Umam
Arsul Sani 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menilai, vonis penjara seumur hidup terhadap Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati itu merupakan hukuman yang maksimal.

Menurut Arsul, vonis seumur hidup itu juga sudah cukup memenuhi rasa keadilan masyarakat, terutama bagi para korban.

"Saya juga melihat vonis penjara seumur hidup itu cukup memenuhi rasa keadilan masyarakat terutama para korban perbuatan bejat Herry Wirawan," kata Arsul saat dihubungi Tribunnews, Rabu (16/2/2022).

"Penjara seumur hidup itu masih termasuk pidana maksimal, meski yang paling sering dianggap pidana maksimal itu hukuman mati," tambahnya.

Baca juga: Kebutuhan Hidup Masa Pandemi, Masker dan Hand Sanitizer dengan Izin Edar BPOM

Arsul juga berpandangan, bahwa vonis bagi Herry Wirawan akan memberikan kesan kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan kejahatan seksual.

Terlebih, berkaca pada vonis Herry, maka tindakan kejahatan seksual pada dasarnya akan mendapat ganjaran yang berat dalam hukum.

Berita Rekomendasi

"Ini masih memberikan pesan kepada semua piha  kejahatan seksual baik yang dilakukan dengan kekerasan fisik maupun kekerasan non fisik dalam bentuk relasi kuasa-hamba sebagaimana dalam kasus Herry tersebut, akan mendapat ganjaran yang berat," jelas Arsul.

Wakil Ketua MPR RI ini juga berharap, agar pidana maksimal atau yang berat ini nantinya diikuti oleh para hakim lainnya. Termasuk, soal kasus narkoba.

"Seperti kasus pengedar atau bandar narkoba, kan boleh dibilang pidana yang dijatuhkan rata-rata berat sebagai bentuk pernyataan aparatur penegak hukum kita perang terhadap narkoba," kata Arsul.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas