Komplotan Curanmor yang Resahkan Penghuni Kos di Kota Malang Ditangkap
Komplotan curanmor spesialis kos-kosan di Kota Malang berhasil dibekuk jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota, dua pelaku lainnya masih buron.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Komplotan curanmor yang meresahkan di wilayah Kota Malang akhirnya ditangkap.
Penangkapan oleh Satreskrim Polresta Malang Kota ini atas adanya laporan polisi dari korban YD (19) dan NA (19).
Korban kehilangan sepeda motor di Rumah Kos Jl. Tlogo Al- Kautsar No.99-A Kec. Lowokwaru Kota Malang, Selasa (15/11/2021) sekitar pukul 03.30 WIB.
"Petugas langsung bertindak cepat merespon kejadian tersebut dengan melakukan penyelidikan, " ujar Wakasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Bayu Febrianto Prayoga, dalam keterangannya, Rabu (16/2/2022)
Baca juga: Tangkap Pengedar Narkoba di Malang, Satresnarkoba Polresta Malang Kota Sita Sabu hingga Ganja
Baca juga: Kepala Arca Ditemukan di Situs Sirgading Malang, Diduga Terkait Masa Sebelum Kerajaan Majapahit
Dengan serangkaian tindakan penyelidikan dan pengintaian atas bukti rekaman CCTV di lokasi kejadian, petugas mengidentifikasi dan mengetahui keberadaan para pelaku.
Hingga pada Senin (24/01/2022) pukul 10.00 WIB, tepatnya di ruko Jl. Tebo Tengah Kel. Mulyorejo Kec. Sukun Kota Malang, polisi menangkap lima tersangka.
Mereka yakni GN (54), SJ (22), AF (28), DA (29), dan AS (35).
"Setelah diamankan tim Opsnal Satreskrim Polresta Malang Kota, tersangka GN diamankan ke Polresta Malang Kota dan keempat tersangka lainnya dilimpahkan penanganannya ke Polres Batu dan Polres Kabupaten Blitar terkait dengan tempat dan waktu tindak pidana yang dilakukan, " tuturnya.
"Pelaku bersama-sama dengan temannya menggunakan mobil kemudian pelaku hunting lokasi kos-kosan di wilayah Malang Kota,dan saat sasaran sudah di tentukan, pelaku langsung merangsek masuk dan merusak kunci gembok dan kunci kendaraan menggunakan kunci palsu atau kunci letter T yang telah di persiapkan sebelumnya dan membawa hasil curiannya untuk kemudian dijual ke penadah di daerah Pasuruan" papar AKP Bayu Febrianto Prayoga.
Saat ini masih ada dua tersangka lainnya yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu KS dan HD.
Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, diketahui GN selalu membawa mobil untuk menyembunyikan senjata tajam saat melakukan aksinya dan tidak segan-segan untuk melukai korban atau saksi yang memergoki aksi tersangka tersebut.
"Tidak hanya itu, GN dan keempat tersangka lainnya selalu berganti komplotan saat akan melakukan aksinya di berbagai wilayah atau kota yang akan dijadikan target, " tambahnya.
Baca juga: Setelah Ibu Hamil, Anggota Brimob Jadi Keganasan Begal di Bekasi
Baca juga: PO Gunung Harta Luncurkan Bus AKAP Kelas Luxury dan Platinum di Trayek Malang-Ciawi
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan oleh petugas, yaitu 1 unit kendaraan Daihatsu Sigra warna putih dan beberapa alat untuk melancarkan aksinya seperti 1 buah senjata tajam jenis celurit, 4 mata kunci letter T, 1 kunci letter T, 1 alat modifikasi untuk merusak gembok / mencongkel pintu dan atau jendela, 2 alat pembuka magnet kunci rumah kontak sepeda motor (double lock).
"Dengan aksinya tersebut tersangka GN di jerat pasal 363 KUHP ayat 1, 3, 4, 5 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan Pasal 2 ayat 1 UU No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara." pungkas AKP Bayu Febrianto Prayoga.
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Komplotan Maling Motor Bersenjata Celurit yang Biasa Beraksi di Malang, Batu, Blitar, dan Jombang,
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.