Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Keluarga Korban Herrry Desak Jaksa Ajukan Banding

Keluarga korban, ungkap Yudi, sangat menginginkan terdakwa dihukum mati. Sebab, hukuman penjara seumur hidup tidak sebanding dengan perbuatannya.

Editor: cecep burdansyah
zoom-in Keluarga Korban Herrry Desak Jaksa Ajukan Banding
Tangkap layar siaran langsung YouTube Kompas TV
Herry Wirawan terdakwa rudapaksa belasan santriwati divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Keluarga belasan korban pemerkosaan Herry Wirawan, meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengajukan banding atas putusan hakim.

Mereka berharap, dalam proses banding nanti Herry bisa dijatuhi hukuman mati. Bukan hukuman seumur hidup seperti yang dijatuhkan majelis hakim.

Desakan agar jaksa penuntut mengajukan upaya banding, disampaikan kuasa hukum para korban kebejatan Herry, Yudi Kurnia, saat dihubungi melalui telepon, Rabu (16/2).

"Kalau serius berkomitmen mewakili pemerintah dalam hal ini penegakkan hukum melindungi anak, itu harus [banding]. Kami sangat mendukung dan memohon untuk banding," ujar Yudi. 

Keluarga korban, ungkap Yudi, sangat menginginkan terdakwa dihukum mati. Sebab, hukuman penjara seumur hidup tidak sebanding dengan perbuatannya. 

"Kalau dilihat dari beban psikis korban, terus itu kan beban catatan sejarah keluarga turun temurun itu. Sementara si Herry pelaku masih bisa bernafas walaupun di tahanan, masih diurus negara, masih dikasih makan negara," katanya. 

Pihaknya juga berencana mengajukan dorongan ini langsung ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Permohonan diharapkan bisa membuat jaksa berpikir ulang untuk mengajukan banding. 

Berita Rekomendasi

"Ya, Insya Allah kita akan sampaikan permohonan ke jaksa," ucapnya. 

Hal senada juga disampaikan Rulli (29), salah satu keluarga korban yang berasal dari Garut Selatan. Ia bahkan mengatakan sangat kecewa dengan keputusan hakim yang menurutnya janggal.

Rulli mengatakan, semua unsur untuk menjatuhkan hukuman mati sebenarnya sudah terpenuhi. Tapi hakim tidak berani untuk memutus hukuman mati.

"Jelas ini janggal, ada kejanggalan," ujarnya saat dihubungi melalui telepon, kemarin.

Rulli mengatakan, pihak keluarga ini terus berkomunikasi dengan kuasa hukum untuk memperjuangkan keadilan.

"Dulu para orang tua korban sudah hampir menghakimi pelaku, namun bisa kami cegah, kami percayakan ke hukum. Andai saja dulu mereka tidak ditahan, mungkin pelaku saat ini sudah habis. Tapi, kami menghargai pengacara dan hukum," ujarnya

Herry divonis bersalah dan dijatuhi hukuman seumur hidup dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Yohanes Purnomo Suryo, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2).

Dalam amar putusannya, majelis hakim berpendapat bahwa hukuman mati bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM).

"Berdasarkan pembelaan terdakwa, hukuman mati bertentangan dengan HAM, dan pada pokoknya, terdakwa menyesal atas kesalahan," ujar Majelis Hakim. 

Dalam putusannya, Majelis Hakim juga menolak mengabulkan tuntutan kebiri kimia, denda Rp. 500 juta serta restitusi atau ganti rugi kepada korban Rp 331 juta. 

"Tidak mungkin setelah terpidana mati menjalani eksekusi mati atau menjalani pidana seumur hidup dan terhadap jenazah terpidana dilaksanakan kebiri kimia.

Lagi pula pasal 67 KUHP tidak memungkinkan dilaksanakan pidana lain apabila sudah pidana mati atau seumur hidup," katanya. 

Menurut hakim, pasal yang dimaksud tersebut untuk mencegah kesewenang-wenangan dalam penjatuhan tuntutan pidana dan penjatuhan pidana. 

"Maka terdakwa dijatuhi hukuman pidana dan dirasa telah meresahkan masyarakat, namun bukan berarti terhadap terdakwa dijatuhi tuntutan pidana maupun denda yang semena-mena," ucapnya. 

Majelis hakim juga menegaskan biaya restitusi untuk para korban pemerkosaan Herry Wirawan dibebankan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA). 

Majelis hakim berpendapat Herry Wirawan tidak dapat dibebani hukuman membayar restitusi karena divonis hukuman seumur hidup. 

Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana, yang juga ketua tim JPU, menyatakan pikir-pikir dengan keputusan tersebut.

"Ada beberapa hal yang harus kami pelajari kembali untuk menetukan sikap kami," ujar Asep. (nazmi abdurahman/sidqi al ghifari)

Baca juga: Herry Wirawan Divonis Seumur Hidup, Ridwan Kamil Dorong Jaksa Penuntut Umum Lakukan Banding

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas