Pecatan Polisi Randy Didakwa Turut Serta Melakukan Tindak Pidana Aborsi
Randy disangka telah melanggar pasal Pasal 348 ayat 1 KUHP, atau Pasal 348 KUHP juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP.
Editor: Erik S
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, M Romadoni
TRIBUNNEWS.COM, MOJOKOKERTO- Randy Bagus Hari Sasongko terdakwa kasus aborsi terhadap NW mahasiswa Brawijaya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (17/2/2022).
Randy, pecatan polisi berpangkat Bripda ini tampak mengenakan kemeja putih, celana hitam dan peci dikawal petugas PN Mojokerto dari sel tahanan menuju ruang persidangan Cakra, pada pukul 10.23 WIB.
Jaksa Penuntut Umum Ivan Yoko membacakan dakwaan yakni terdakwa Randy disangka telah melanggar pasal Pasal 348 ayat 1 KUHP, atau Pasal 348 KUHP juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP.
"Turut serta dalam membantu melakukan tindak pidana aborsi terhadap saudara NW," ucap Ivan Yoko.
Baca juga: Terlibat Kasus Aborsi Mahasiswi, Bripda Randy Menangis setelah Dipecat, Terancam 5 Tahun Penjara
Sidang yang berlangsung selama 45 menit tersebut dalam agenda membacakan dakwaan.
Setelah itu, Ketua Majelis Hakim Sunoto menutup persidangan dan sidang akan dilanjutkan, pada Kamis 24 Februari 2022.
"Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan esepsi atau keberatan dari terdakwa," ungkap Sunoto.
Sebelumnya, Bripda Randy Bagus Hari Sasongko dipecat dari anggota Polri usai ditetapkan sebagai tersangka kasus aborsi yang melibatkan NW mahasiswi Universitas Brawijaya warga Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Baca juga: Bripda Randy Menangis usai Resmi Dipecat, Terlibat Kasus Aborsi Mahasiswi, Terancam 5 Tahun Penjara
Mahasiswi NW diduga depresi karena paksaan aborsi dari terdakwa Randy yang merupakan kekasihnya saat itu sehingga ia nekat menenggak racun. Dia ditemukan dalam kondisi meninggal di atas pusara ayahnya.
Randy menjalani PTDH dalam sidang Kode Etik Profesi Polisi (KEPP) di Ruang Sidang Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Mapolda Jatim, Kamis (27/1/2022) lalu.
Baca juga: Momen Bripda Randy Menangis di Ruang Sidang setelah Resmi Dipecat dan Terancam 5 Tahun Penjara
Setelah berkas perkara tersangka Randy yang dinyatakan lengkap P21 dan oleh penyidik Polda Jatim dilimpahkan pada Jaksa Penuntut Umum (PJU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Rabu (2/2/2022) kemarin. (don/ Mohammad Romadoni).
Berita ini telah tayang di Tribun Jatim berjudul:
Sidang Perdana Terdakwa Randy, Pecatan Polisi Yang Terlibat Kasus Aborsi