POPULER Regional: Viral Video Pelajar Berbuat Asusila di Kafe | 4 Wanita Dicabuli Tukang Becak
Berita populer regional dalam 24 jam terakhir. Viral video pelajar berbuat asusila di kafe hingga 4 wanita dilecehkan tukang becak.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Berikut berita populer regional dalam 24 jam terakhir.
Video pelajar berbuat asusila di dalam Kafe di Mempawah viral di media sosial.
Lalu, ketua kelompok Tunggal Jati Nusantara ditetapkan jadi tersangka, terancam 5 tahun penjara.
Kemudian, LPSK buka suara soal penjatuhan vonis hakim PN Bandung atas pelaku rudapaksa belasan santri, Herry Wirawan.
Selanjutnya, pria di Bogor dipolisikan atas tuduhan menggelapkan uang perusahan, padahal niatnya ganti rugi nasabah investasi.
Berita lain, empat wanita dicabuli tukang becak, pelaku terancam dipenjara 9 tahun.
Baca juga: Pria Beristri Rudapaksa Wanita Penjual Bakso Bakar di Sumsel, Pelaku Bawa Korban ke Tengah Hutan
Dihimpun Tribunnews.com, Kamis (17/2/2022), berikut berita populer regional selama 24 jam terakhir:
1. VIDEO Pelajar di Mempawah Berbuat Asusila Dalam Kafe, Pegawai Putar Surat Yasin Agar Pelaku Berhenti
Video yang memperlihatkan sepasang pelajar SMA di Kota Mempawah, Kalimantan Barat berbuat asusila, viral di media sosial.
Rekaman yang bersumber dari CCTV itu tersebar luas di WhatsApp Group.
Belakangan diketahui, aksi tak terpuji terjadi di sebuah kafe di Kota Mempawah.
Sedangkan, video mulai menjadi bahan perbincangan sejak Selasa, 15 Februari 2022, pagi.
Dalam tayangan CCTV yang beredar, siswa dan siswi itu masuk ke kafe sekitar pukul 09.30 WIB.
Mereka memesan minuman dan sempat duduk di lantai bawah.
Tak berapa lama, keduanya naik ke lantai dua kafe yang memang kosong, alias tidak ada pengunjung lainnya.
2. Ketua Kelompok Tunggal Jati Nusantara, Nur Hasan Jadi Tersangka Ritual Maut, Terancam 5 Tahun Bui
Polres Jember menetapkan Ketua Kelompok Tunggal Jati Nusantara, Nur Hasan, sebagai tersangka dalam peristiwa ritual maut di Pantai Payangan, Jember.
Polisi menjeratnya dengan Pasal 359 KUHP karena kesalahannya (kealpaan) menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Nur Hasan juga terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Nurhasan disangka bersalah atas meninggalnya 11 orang dalam ritual maut di Pantai Payangan, Ambulu, Jember pada Minggu (13/2/2022) lalu.
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menyelesaikan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, juga melakukan gelar perkara.
Hery menyebut, Nur Hasan adalah pihak yang menginisiasi adanya kegiatan ritual.
Baca juga: Nasib Pengusaha Properti Todongkan Pistol ke Kuli Bangunan, Jadi Tersangka dan Terancam 1 Tahun Bui
Baca juga: Selama 2 Tahun, Sindikat Curanmor di Lampung Telah Menjual 150 Unit Motor Hasil Curian
3. LPSK Tak Sepakat Restitusi Herry Wirawan Ditanggung Negara: Apa Pemerintah Turut Serta Jadi Pelaku?
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban RI (LPSK) buka suara soal penjatuhan vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung atas pelaku rudapaksa belasan santri, Herry Wirawan.
Dalam putusannya, Hakim menjatuhkan hukuman pidana seumur hidup kepada Herry dan membebani pemerintah melalui Kementerian PPPA untuk membayar ganti rugi kepada korban senilai total Rp331 juta.
Menyikapi tuntutan itu, Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, menyatakan tak sepakat dengan putusan hakim tersebut, lantaran penjatuhan restitusi seharusnya dibebankan kepada pelaku, bukan kepada negara sebagai pihak ketiga.
Dirinya mengungkapkan, adanya perbedaan restitusi dan kompensasi dalam teknis pembayaran ganti rugi kepada korban.
Kalaupun pemerintah harus membayar ganti rugi, dalam hal ini disebut kompensasi, itu juga ada pengecualiannya dan diatur dalam Undang-undang.
4. Niat Ganti Rugi Nasabah Investasi, Pria Ini Malah Dipolisikan atas Tuduhan Gelapkan Uang Perusahaan
Seorang pria berinisial TWS (34), warga Desa Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat menjadi korban dari investasi diduga bodong berkedok bisnis e-commerce.
TWS yang kurang paham tentang bisnis e-commerce mulanya diajak bergabung dan langsung didaulat menjadi komisaris tanpa diberikan pemahaman soal status legalitas investasi tersebut di regulator, seperti OJK dan Kemenkominfo.
Ternyata jabatan tersebut merupakan bumerang hingga mengakibatkan TWS berurusan dengan pihak berwajib dan berujung di bui.
Penasihat Hukum TWS, David Surya, mengatakan kliennya hanya orang yang tak punya pendidikan tinggi dan diperdaya guna memuluskan usaha investasi diduga bodong yang dijalankan PT Smarty Solusi Indonesia.
Baca juga: Polisi Terserempet Peluru Saat Kejar Bandit Curanmor Tangerang, Satu Targetnya Tewas
5. 4 Wanita di Tuban Dilecehkan Tukang Becak, Pelaku Kini Terancam Dipenjara 9 Tahun
Kasus pelecehan terjadi di Tuban, Jawa Timur.
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria 52 tahun berinisial AJ.
Warga Kecamatan Jatirogo, Tuban ini sehari-hari bekerja sebagai tukang becak.
Sementara korbannya berjumlah 4 orang wanita.
Identitas mereka masing-masing FAP (21), YNF (34), SL (62), dan SK (64).
Kapolres Tuban, AKBP Darman, membenarkan kasus ini.
Ia mengatakan, pihaknya sudah mengamankan pelaku.
Pelaku melakukan aksinya di rumahnya maupun di luar, baik di jalan atau sawah.
(Tribunnews)