Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Bulan Bobol Mesin ATM, Pria Samarinda Raup Uang Miliaran dan Digunakan Sewa Helikopter

AT diketahui pernah bekerja di perusahaan yang bergerak di bidang maintenance mesin ATM, dimanfaatkan oleh tersangka untuk menguntungkan diri sendiri

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in 3 Bulan Bobol Mesin ATM, Pria Samarinda Raup Uang Miliaran dan Digunakan Sewa Helikopter
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Direktorat Reskrimum Polda Kaltim membekuk seorang pria berinisial AT (29) dengan sangkaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Terkuak cara pelaku bobol 6 ATM di Samarinda, hanya sendiri gasak Rp 2,4 Miliar, uang buat foya-foya. 

TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Direktorat Reskrimum Polda Kaltim membekuk seorang pria berinisial AT (29) dengan sangkaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Terkuak cara pelaku bobol 6 ATM di Samarinda, hanya sendiri gasak Rp 2,4 Miliar, uang buat foya-foya. 

AT dibekuk Direktorat Reskrimum Polda Kaltim dengan sangkaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Dia diamankan saat tengah melancarkan aksinya.

Berikut deretan faktanya :

1. Akali Mesin ATM

Dalam melancarkan aksinya, AT menggunakan modus mengakali mesin ATM.

Berita Rekomendasi

Hal itu ia lakukan agar tidak menimbulkan kerusakan fisik di mesin ATM.

Baca juga: Jenazah Novi Amelia Sudah di RS Fatmawati, Polisi Masih Tunggu Kehadiran Keluarga

Pelaku mengaku, gasak uang ATM menggunakan modus tersebut dari ilmu yang ia telah pelajari.

AT diketahui pernah bekerja di perusahaan yang bergerak di bidang maintenance mesin ATM, dimanfaatkan oleh tersangka untuk menguntungkan diri sendiri.

"Tidak ada pengrusakan. Makanya tidak pernah dilaporkan oleh pihak bank. Dengan menggunakan keahlian yang sudah dia pelajari saat dia menjadi teknisi, itulah yang dia andalkan," Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo.

2. Beraksi di ATM Setor Tunai 

Setelah ditelusuri, terkuak bahwa tersangka hanya melancarkan aksinya di ATM jenis setor tunai.

Hal itu diketahui pihak bank selang 3 bulan.

Kata Yusuf, pihak bank diduga masih menganalisa dan mencermati ada selisih neraca keuangan yang tidak sesuai dengan data di sistem perbankan.

3. Sudah beraksi selama 3 bulan di 3 daerah di Kaltim

AT diringkus pada awal Januari 2022 setelah beraksi selama 3 bulan sejak bulan September 2021.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo menerangkan, AT melakukan tindak membobol mesin ATM milik salah satu bank di 3 daerah yakni, Kabupaten Kukar, Kabupaten Kubar, dan Kota Samarinda.

"Jadi pelaku merupakan mantan karyawan dari salah satu perusahaan teknis perawatan mesin ATM. Dia keluar, kemudian bekerja secara freelance menerima jasa perbaikan atau perawatan mesin ATM," terang Yusuf, Kamis (17/2/2022).

4. Berhasil membobol 6 ATM

Total ATM yang sudah dibobol, kata dia, tercatat 6 mesin yang tersebar di 3 Kabupaten/Kota tersebut. Dalam aksinya, AT beraksi sendiri.

Karena berulang, nominalnya terbilang fantastis.

Kurang lebih sekitar Rp 2,4 miliar berhasil diambil oleh yang bersangkutan dan sudah digunakan untuk biaya hidup dan gaya hidup.

"Kita pelajari modusnya, pelaku kita identifikasi berdasarkan rekaman CCTV yang ada, kemudian kita tunggu dan ketika pelaku beraksi, langsung kita datangi," urainya.

5. Sewa helikopter

Dihimpun TribunKaltim.co, bersumber dari Polda Kaltim, beberapa barang yang sudah dibeli oleh tersangka AT, berikut diantaranya

- 1 unit ponsel merk iPhone 13 Pro Max;

- 1 unit sepeda motor merk Yamaha X-Max;

- 1 buah helm merk Shoei;

Baca juga: Helikopter Black Hawk Terbang Tanpa Pilot untuk Pertama Kalinya

- 1 pasang sepatu merk Nike Air Jordan;

- 1 buah tas merk Guess; dan

- 1 unit televisi 55 inci merk Sony;

Sementara itu, masih dari sumber yang sama, turut diamankan beberapa lembar bukti pembayaran yang diduga dari hasil tindak kejahatan AT sejumlah Rp 35,4 juta.

"Pelaku ini juga menyewa helikopter saat berada di Bali dari hasil membobol ATM itu," tambah Yusuf.

6. Pelaku terancam 8 tahun penjara

Kini, tersangka AT berhadapan dengan hukum.

Dirinya diamankan oleh kepolisian sekira pukul 15.26 Wita, Rabu (5/1/2022), lalu di salah satu bilik ATM di Samarinda.

Adapun ancaman yang dilayangkan kepada tersangka berdasarkan Pasal 363 KUHP jo. Pasal 64 dan 65 KUHP, ungkap Yusuf, paling lama pidana penjara selama 8 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul TERKUAK Cara Pelaku Bobol 6 ATM di Samarinda, Hanya Sendiri Gasak Rp 2,4 Miliar, Uang Buat Foya-foya

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas