Cabuli Anak Umur 5 Tahun, Kakek Berusia 70 Tahun Beri Korban Uang Rp 1.000 Buat Uang Jajan
Pencabulan terungkap setelah korban sering mengeluh nyeri di kemaluan setiap buang air kecil dan saat diperiksa ke bidan diketahui telah dicabuli
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Sumsel Rahmat Aizullah
TRIBUNNEWS.COM, MURATARA- Kakek-kakek inisial AM (70), warga Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Sumatera Selatan tega mencabuli bocah perempuan berumur 5 tahun.
Kejadian ini pun dilaporkan korban pada orangtua lalu berlanjut laporan ke polisi.
Kini tersangka sudah diamankan di sel tahanan Polsek setempat.
"Pelapor tidak tahu persis tanggal kejadiannya, yang jelas di awal tahun 2022 inilah katanya," ungkap Kasi Humas Polres Muratara AKP Rahmad Kusnedi kepada wartawan, Minggu (20/2/2022).
Awal kejadian saat korban bermain ke rumah tersangka yang merupakan tetangganya.
Tersangka kemudian mengajak korban masuk kamar lalu mengunci pintunya dan memberikan uang Rp 1.000 untuk jajan.
Baca juga: Licin Bak Belut, Pelaku Pencabulan 2 Bocah SD di TPU Bacang Pejaten Tertangkap Setelah Setahun Buron
Tersangka menyuruh korban berbaring di kasurnya.
Lalu berbuat tak senonoh dengan menyentuh bagian intim korban.
"Setelah melakukan pencabulan, korban diancam, jangan ngomong samo ayah samo mama, gek kakek cubit katanya," ujar Kasi Humas AKP Nedi sapaan akrabnya.
Korban yang masih bocah dan polos kemudian keluar dari rumah tersangka dan pulang.
Pencabulan tersebut terungkap setelah korban sering mengeluh nyeri di kemaluan setiap buang air kecil.
Orangtuanya yang khawatir takut ada penyakit diderita anaknya kemudian membawa sang buah hati ke bidan desa.
Saat diperiksa bidan, diketahui ternyata selaput dara korban sudah berdarah.
Sontak saja orangtua korban kaget dan naik pitam mendengar pernyataan bidan tersebut.
Ia membujuk anaknya bercerita apa yang telah terjadi terhadapnya beberapa hari lalu.
"Korban akhirnya mengungkapkan bahwa telah dicabuli tersangka saat bermain ke rumah tersangka," kata Nedi.
Orangtua korban pun melapor ke kantor Polsek setempat.
Polisi kemudian menjemput tersangka di rumahnya lalu dibawa ke Polsek.
Baca juga: Kronologi Gadis Remaja di Kolaka Utara Dirudapaksa Pamannya, Pelaku Beraksi saat Korban Tidur
"Saat diinterogasi, tersangka mengakui telah mencabuli korban," ujar Nedi.
Tersangka kini meringkuk di sel tahan Polsek dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tersangka terjerat kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Dengar Penjelasan Bidan, Orang Tua Kaget Anaknya Jadi Korban Asusila Kakek 70 Tahun
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.