Ditangkap Polisi terkait Kepemilikan Narkoba, Pegawai di Bandara Pattimura Ambon Diberhentikan
Apa yang dilakukan MST adalah perbuatan pribadi di luar kedinasan dan tidak ada sangkut paut dengan instansi.
Editor: Dewi Agustina
Sementara itu PT Angkasa Pura I Ambon membantah ada pegawainya yang ditangkap polisi karena mengonsumsi sabu- sabu.
Legal Compliance and Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I Bandara Pattimura Ambon, Aditya Narendra saat dikonfirmasi mengatakan, MST merupakan pegawai Angkasa Pura Support yang bertugas sebagai tenaga outsourcing di Bandara Pattimura Ambon.
Baca juga: Tim Gabungan Amankan Sabu 8 Kilogram dalam Plastik Bungkus Teh Cina di Bandara Tarakan Kaltim
"Yang bersangkutan bukan pegawai Angkasa Pura I," kata Narendra kepada TribunAmbon.com, Sabtu (19/2/2022).
Narendra menyebut, apa yang dilakukan MST adalah perbuatan pribadi di luar kedinasan dan tidak ada sangkut paut dengan instansi.
MST saat ini telah diberhentikan dari pekerjaannya sebagai Aviation Security (Avsec).
"Saat ini yang bersangkutan telah diberhentikan dari pekerjaannya," ungkapnya.
Diketahui, MST dibekuk Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku, karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul BREAKING NEWS: Miliki Sabu, Seorang Pegawai Avsec Angkasa Pura di Ambon Dibekuk Polisi dan artikel dengan judul Angkasa Pura Ambon Bantah Ada Pegawainya Ditangkap Kasus Narkoba