FBI dan Interpol Tangkap Pria Banjarbaru karena Jual Alat Peretas Aplikasi,Terjual di 43 Negara
"Alat peretasan menyasar lebih dari 70.000 akun yang tersebar di 43 negara beberapa di antaranya Thailand, Hongkong, Jepang, Perancis, USA dan Inggris
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, BANJARBARU - Dittipidsiber Bareskrim Polri bekerja sama dengan FBI dan Interpol ASEAN mengamankan seorang pria asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan karena diduga sebagai pelaku penjualan hacking tools yang digunakan untuk meretas akun-akun pengguna aplikasi startup internasional.
Ya, dia menjual alat hacker untuk meretas aplikasi. Bareskrim Polri di wilayah Banjarbaru, Kalimantan Selatan, berhasil mengamankan tersangka RNS (21) beserta barang bukti di antaranya 1 unit handphone merek iPhone 11 Pro, 1 buah smart watch merek Apple Watch, 1 buah buku tabungan Tahapan BCA, 1 unit sepeda motor roda dua merek Honda Scoopy dan 1 unit sepeda motor roda dua merek.
Aadanya praktik penjualan alat peretasan senilai Rp. 900.000 per paket ini dilakukan oleh pelaku melalui website 16*** dan bertransaksi menggunakan bitcoin.
Script yang dibuat oleh tersangka, memiliki fitur agar tidak terdeteksi oleh anti phising perambah seperti Google, anti bot serta di lengkapi lebih dari 8 bahasa di dunia yg dapat ditampilkan secara otomatis berdasarkan geolocation para korban.
Baca juga: Teknisi AL AS Mengaku Jual Rahasia Kapal Selam Nuklir ke Negara Asing, Dijebak FBI Yang Menyamar
Script ini digunakan oleh para peretas untuk menggaruk data-data pribadi pemilik akun mulai data nomor kartu kredit, email, kata sandi, KTP, nomor telepon, dan lain-lain.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lebih dari 70.000 akun para korban yang tersebar di 43 negara beberapa di antaranya Thailand, Hongkong, Jepang, Prancis, AS, dan Inggris berhasil diambil alih oleh peretas.
Adapun kerugian yang ditimbulkan akibat kejahatan ini sudah menembus angka Rp 31 milyar.
Saat ini Dittipidsiber sedang berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung guna pemenuhan kelengkapan berkas perkara serta pelaksanaan persidangan atas tersangka RNS.
Alatnya Tersebar di 43 Negara
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri mengatakan tersangka yang berhasil ditangkap berinisial RNS (21) di wilayah Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
"Berhasil mengamankan tersangka RNS (21) beserta barang bukti," kata Asep kepada wartawan, Jumat (18/2/2022).
Asep mengatakan, berdasar hasil penelusuran sementara, kerugian yang ditimbulkan akibat kejahatan ini ditaksir mencapai Rp 31 miliar.
Ia juga menjelaskan praktik penjualan alat peretasan itu dilakukan oleh pelaku melalui website yang bertransaksi menggunakan alat pembayaran bitcoin.
"Alat peretasan ini telah menyasar lebih dari 70.000 akun yang tersebar di 43 negara beberapa di antaranya Thailand, Hongkong, Jepang, Perancis, USA, dan Inggris," imbuhnya.