Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Viral Kisah Suami Masuk Penjara karena Curi Motor Demi Biaya Persalinan Istrinya, Kini Dibebaskan

Kisah seorang suami nekat mencuri motor demi bisa membiayani persalinan istrinya, viral di media sosial.

Penulis: Endra Kurniawan
zoom-in Viral Kisah Suami Masuk Penjara karena Curi Motor Demi Biaya Persalinan Istrinya, Kini Dibebaskan
Tiktok.com/@lalaaolala__
Viral Kisah Suami Masuk Penjara karena Curi Motor Demi Biaya Persalinan Istrinya, Kini Dibebaskan 

TRIBUNNEWS.COM - Kisah seorang suami nekat mencuri motor demi bisa membiayai persalinan istrinya, viral di media sosial.

Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, kisah ini dibagikan sejumlah akun di media sosial, seperti TikTok bernama @lalaaolala_.

Akun tersebut membagikan sebuah video yang menceritakan perjalanan kasus ini.

Diceritakan ada seorang pria yang sudah ditahan selama 2 bulan karena mencuri motor.

Ia melakukan aksinya karena membutuhkan uang untuk membiayai persalinan sang istri.

Baca juga: VIRAL Video Wanita Joget di Depan Suami yang Lumpuh Akibat Stroke, Ada Kisah Haru di Baliknya

Motor merupakan milik seorang pedangan sayur.

Setelah mencuri, pria ini menggadaikan motor seharga Rp 1,5 juta.

Berita Rekomendasi

Singkat cerita, kasus yang menjeratnya berakhir damai.

Ia sudah dimaafkan oleh korban.

Hingga Minggu (20/2/2022), video sudah ditonton lebih dari 9 juta kali.

Warganet ikut meramaikan dengan berbagai komentarnya.

Cerita lengkap di balik video viral

Belakangan terungkap kasus dalam video terjadi di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.

Perkara ini membelit seorang pria bernama Muhammad Arham warga Kelurahan Bontopa'ja, Kecamatan Galesong Utara, Takalar.

Kini, Arham bisa bernapas lega lantaran kasusnya diselesaikan lewat Restorative Justice.

Kepala Kejaksaan Negeri Takalar, Salahuddin mengatakan Restorative Justice ini dari kebijakan melalui peraturan Kejaksaan Agung.

Baca juga: Fakta-fakta Viral Video Syur di Magelang: Pasangan Lansia Diamankan, Rekaman Disebar Bocah SD

Dimana dalam peraturan Kejaksaan Agung memerintah untuk menilai suatu perkara.

Syarat yang harus dipenuhi dalam Restorative Justice yakni, ancaman hukuman tidak lebih dari 5 tahun.

Kemudian, kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 2,5 juta.

Baru pertama kali melakukan tindak pidana dan adanya perdamaian antar kedua bela pihak.

"Dari perkara tersebut, ada yang memenuhi syarat. Dari situlah kita mencoba mengajukan persetujuan Kejaksaan Agung dan Alhamdulillah setelah kita ajukan Restorative Justice dikabulkan," ujarnya, Jumat (18/2/22).

Kepala Kejaksaan Negeri Takalar, Salahuddin.
Kepala Kejaksaan Negeri Takalar, Salahuddin. (sayyid/tribun takalar)

Sehingga, Kejaksaan Negeri Takalar diperintahkan untuk memberhentikan tuntutan terhadap Arham pelaku tindak pidana pencurian motor

Dalam berkas perkara Curanmor itu, alasan Arham adalah demi biaya persalinan istrinya yang sedang hamil tua.

Namun menurutnya, pihaknya tidak serta merta percaya dengan alasan itu

Olehnya itu, Salahuddin memerintahkan Tim Intelijen untuk menyelidiki kebenaran itu.

Alhasil, alasan yang dikatakan Arham benar.

Baca juga: Viral Pria Berusia 61 Tahun Menikah dengan Cinta Pertama setelah Terpisah Puluhan Tahun

"Ternyata benar kondisi dia sangat memprihatinkan. Pelaku juga tidak melihat anaknya lahir karena sudah ditangkap polisi," jelas Salahuddin

Selain Restorative Justice, Jaksa Milik Takalar (Jamila) memberikan bantuan perbaikan motor dan santunan kepada Arham.

"Kita juga sudah mengeluarkan surat pemberhentian penuntutan terhadap Arham," katanya.

Dikatakan, kedua bela pihak antara pelaku dan korban sudah dipertemukan serta didamaikan.

Salahuddin berharap agar Arham bisa memiliki pekerjaan yang baik dan tidak mengulangi perbuatannya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Kejaksaan Negeri Takalar Selesaikan Perkara Curanmor Melalui Restoratif Justice

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribun-Timur.com/Sayyid Zulfadli)

Berita lainnya seputar kejadian viral.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas