Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelapor Kasus Korupsi Dana Desa Jadi Tersangka, Kapolres dan Kajari Cirebon Beberkan Alasannya

Nurhayati sudah mengeluarkan anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sebanyak 16 kali selama 2018-2020

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pelapor Kasus Korupsi Dana Desa Jadi Tersangka, Kapolres dan Kajari Cirebon Beberkan Alasannya
Capture Video Viral
Beredar video pengakuan bendahara atau Kaur Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, bernama Nurhayati. Lapor kasus korupsi, malah jadi tersangka 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Tak terima uang hasil korupsi bahkan yang melaporkan, Nurhayati bendahara Desa Citemu Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon jadi tersangka korupsi dana desa di Desa Citemu anggaran 2018-2020.

Kasus berawal saat dia melaporkan Kades Citemu, Supriyadi, ke Polres Cirebon karena diduga menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi.

Proses penyelidikan pun dimulai.

Oleh Polres Cirebon, berkas dinyatakan lengkap sehingga Supriyadi ditetapkan tersangka dan berkas diserahken ke Kejari Cirebon untuk segera diadili.

Belakangan, Kejari Cirebon mengembalikan berkas tersebut dan meminta penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota untuk melengkapi berkas. 

"Penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota melengkapi berkas tersebut sesuai petunjuk dari JPU," ujar Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar di Cirebon, Sabtu (19/2/2022).

Baca juga: Laporkan Kasus Dugaan Korupsi, Bendahara Desa di Cirebon Malah Jadi Tersangka

Berita Rekomendasi

Salah satu yang dilakukan Polres Cirebon dalam melengkapi petunjuk itu, yakni dengan menetapkan Nurhayati sebagai tersangka.

Penetapan tersangka itu bikin Nurhayati sakit hati. Bagaimana tidak, dia yang melaporkan kasus korupsi dana desa bahkan tidak menerima uang hasil korupsi, namun jadi tersangka.

"Saya pribadi yang tidak mengerti hukum merasa janggal, karena saya sendiri sebagai pelapor kasus korupsi.

Saya ingin mengungkapkan kekecewaan saya terhadap aparat penegak hukum dalam mempertersangkakan saya," ujar Nurhayati dalam video viral berisi reaksi dan pengakuannya.

Ia kaget bukan main saat menerima surat penetapan tersangka dari Kanit Tipikor Satreskrim Polres Cirebon Kota.

"Di ujung akhir tahun 2021, saya ditetapkan sebagai tersangka atas dasar petunjuk dari Kejari Cirebon," ucapnya.

Bahkan, Nurhayati juga mengaku siap disumpah untuk membuktikan tidak menikmati uang hasil dugaan korupsi tersebut.

"Apakah hanya karena petunjuk kejari saya harus dijadikan tersangka untuk mendorong proses P21 kuwu tersebut. Di mana letak perlindungan untuk saya sebagai pelapor dan saksi," ujar Nurhayati.

Penjelasan Polisi

Penetapan tersangka Nurhayati yang tak menerima uang korupsi dana desa diduga berawal dari ketidaktelitian Nurhayati.

Selama menjabat bendahara, Nurhayati sudah mengeluarkan anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sebanyak 16 kali selama 2018-2020.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar menjelaskan mengenai penetapan bendahara desa menjadi tersangka, Sabtu (19/2/2022)
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar menjelaskan mengenai penetapan bendahara desa menjadi tersangka, Sabtu (19/2/2022) (Tribunjabar.id/Ahmad Imam Baehaqi)

Hanya saja, kata Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar, ada perbuatan yang membuat Nurhayati terjerat kasus korupsi bersama si kades yakni  menyerahkan anggaran dari APBDes untuk kegiatan di Desa Citemu ke si kades bernama Supriyadi. 

Menurut AKBP M Fahri Siregar, itu tidak boleh dilakukan karena dilarang oleh Pasal 66 ayat 2 hingga 4 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Baca juga: Wali Kota Cirebon Blusukan ke Pasar Tradisional: Bawa Pengeras Suara Ingatkan Tentang Prokes

Seharusnya, Nurhayati menyerahkan uang itu ke kasi pelaksana kegiatan di desa, bukan ke kepala desa.

Di Pasal 66 ayat 2 hingga 4 mengatur bahwa pengeluaran anggatan anggaran pengeluaran belanja (APB) tidak diserahkan ke kades. 

Ayat 2:

Pengeluaran atas beban APB Desa untuk kegiatan yang dilakukan secara swakelola dikeluarkan oleh Kaur
Keuangan kepada Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran atas dasar DPA dan SPP yang diajukan serta
telah disetujui oleh Kepala Desa.

Ayat 3:

Pengeluaran atas beban APB Desa untuk kegiatan yang dilakukan melalui penyedia barang/jasa dikeluarkan oleh Kaur Keuangan langsung kepada penyedia atas dasar DPA dan SPP yang diajukan oleh Kasi pelaksana kegiatan anggaran dan telah disetujui oleh Kepala Desa.

Ayat 4:

Pengeluaran atas beban APB Desa untuk belanja pegawai, dilakukan secara langsung oleh Kaur Keuangan dan diketahui oleh Kepala Desa

"Jadi, penetapan tersangka Saudari Nurhayati sudah sesuai kaidah dan prosedur hukum yang berlaku, karena sesuai petunjuk dari JPU," ujar AKBP M Fahri Siregar di Mapolres Cirebon Kota, Sabtu (19/2/2022).

Dari perbuatan yang dilakukan Nurhayati memberikan uang ke kepala desa, oleh Supriyadi Kades Citemu, uang itu disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Berdasarkan audit kerugian keuangan negara, Supriyadi merugikan negara Rp 818 juta.

Ajukan Praperadilan

Kepala Kejari Cirebon, Hutamrin mempersilakan Nurhayati ajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi dana desa 

"Ada ruang uji penetapan tersangka, silakan digunakan praperadilan, karena kami transparan dan prosesnya juga dibuka," kata Hutamrin saat ditemui di Kejari Cirebon, Jalan Sunan Drajat, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin (21/2/2022).

(Tribun Jabar / Ahmad Imam Baehaqi)
Kajari Kabupaten Cirebon, Hutamrin (tengah), beserta jajarannya saat menyampaikan keterangan di Kejari Kabupaten Cirebon, Jalan Sunan Drajat, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin (21/2/2022).
(Tribun Jabar / Ahmad Imam Baehaqi) Kajari Kabupaten Cirebon, Hutamrin (tengah), beserta jajarannya saat menyampaikan keterangan di Kejari Kabupaten Cirebon, Jalan Sunan Drajat, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin (21/2/2022). ()

Bahkan, menurut dia, proses praperadilan juga tidak terbatas waktunya selama perkara pokoknya belum disidangkan oleh majelis hakim di pengadilan.

Namun, ia mengakui jika perkara pokoknya akan disidangkan dalam waktu tujuh hari lagi maka praperadilannya dibatalkan demi hukum.

Selama belum ada ketetapan waktu kapan perkara pokoknya disidangkan, praperadilan dapat diajukan dan masih bisa berjalan 

"Ruang uji (praperadilan) ini agar semuanya berjalan pada koridor masing-masing, sehingga tidak hanya melalui keterangan si A, B, C dan lainnya," ujar Hutamrin.

Dalam menangani kasus ini, Nurhayati yang melaporkan kasus itu ke Polres Cirebon Kota tidak ditetapkan tersangka, hanya berstatus saksi.

Baca juga: LPSK Sebut Penetapan Tersangka Nurhayati Buat Publik Takut Jika Melaporkan Kasus Korupsi

Namun, saat berkas dari Polres Cirebon Kota melimpahkan berkas itu ke Kejari Cirebon karena sudah P 19 atau berkas lengkap, ternyata, jaksa memberikan petunjuk.

Alasannya, Nurhayati melanggar Pasal 66 ayat Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Ia mengatakan, hal itu untuk memastikan perbuatan Nurhayati sebagai bendahara desa yang telah memperkaya S termasuk kategori tindakan melawan hukum atau tidak.

"Walaupun Nurhayati kooperatif dalam memberi keterangan kepada penyidik, tapi tindakannya masuk dalam rangkaian terjadinya tindak pidana korupsi yang dilakukan Supriyadi," kata M Fahri Siregar.

Atas dasar itu, pihaknya pun menetapkan Nurhayati sebagai tersangka karena melanggar Pasal 66 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan.

"Itu berlangsung dari 2018 hingga 2020, sehingga tindakannya melanggar Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 KUHP," kata AKBP M Fahri Siregar.

Pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 menyatakan:

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 M.

Penetapan tersangka Nurhayati diduga karena perbuatannya melanggar Pasal 66 Permendagri Tentang Pengelolaan Keuangan Desa turut memperkaya Supriyadi sang Kades Citemu.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pelapor Kasus Korupsi Jadi Tersangka, Kepala Kejari Cirebon Persilahkan Ajukan Praperadilan

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas