Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta-fakta Janda di Bandung Dirudapaksa dan Dirampok 2 Pemuda, Berawal dari Berkaraoke Bersama

Kasus seorang janda dirudapaksa dan dirampok 2 pemuda terjadi di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Berikut fakta-faktanya:

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Fakta-fakta Janda di Bandung Dirudapaksa dan Dirampok 2 Pemuda, Berawal dari Berkaraoke Bersama
Kolase Tribunnews.com: Tribun Jabar/Lutfi Ahmad Mauludin dan medium.com
(Kiri) Ilustrasi rudapaksa dan (Kanan) Para pelaku saat diamankan pihak kepolisian. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang janda dirudapaksa dan dirampok 2 pemuda terjadi di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Diketahui yang menjadi korbannya adalah sebut saja namanya Melati (33).

Sementara pelakunya masing-masing berinisial JB (25) dan S (20).

Selain keduanya, ada pelaku lainnya yang ikut terlibat, yakni IS (26) dan JS (36).

Bagaimana kelengkapan dari kasus ini? Berikut fakta-faktanya dirangkum dari TribunJabar dan Kompas.com, Selasa (22/2/2022):

Baca juga: Polisi Tangkap Pria yang Merudapaksa Seorang Perempuan di Tangerang: Modus Unggah Lowongan Kerja

Kronologi kejadian

Dua pelaku rudapaksa di kebun teh Rancabali, Kabupaten Bandung, saat digiring petugas di Mapolres Bandung, Senin (21/2/2022).
Dua pelaku rudapaksa di kebun teh Rancabali, Kabupaten Bandung, saat digiring petugas di Mapolres Bandung, Senin (21/2/2022). (Tribun Jabar/Lutfi Ahmad Mauludin)

Kejadian bermula saat korban berkaraoke bersama dengan temannya berinisial R, pada 17 Februari 2022 lalu.

Berita Rekomendasi

Selain keduanya, ada 4 laki-laki lainnya.

Mereka adalah mantan suami R bersama teman-temannya.

Kemudian pada pukul 02.00 WIB, R kehilangan handphone miliknya.

Sehingga kedua pelaku JB dan S mengajak korban Melati mencari di luar room karaoke.

Bukannya mencari handphone, JB dan S membawa Melati ke kebun teh kawasan Rancabali, Kabupaten Bandung.

Antara Melati dengan para pelaku tidak saling mengenal.

Baca juga: Derita Bocah di Bawah Umur di Ciamis, Dirudapaksa Paman hingga Sepupu Tiri

Korban diancam dengan senjata airsoft gun

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo menjelaskan, di kebun teh kedua pelaku melakukan aksinya.

Mereka merudapaksa korban Melati.

Pelaku menodongkan senjata airsoft gun.

"Senjata airsoft gun digunakan untuk memukul korban," kata Kusworo.

Aksi rudapaksa dilakukan secara bergiliran, yang pertama melakukan adalah S dilanjutkan oleh JB.

"Setelah dilakukan dirudapaksa, kemudian korban dipukul airshoft gun, kemudian mengambil perhiasan korban, dan handphone milik korban," tuturnya.

Baca juga: Anak Berumur 13 Tahun di Pangandaran Jadi Korban Rudapaksa 2 Orang, Pelaku Beraksi Belasan Kali

Korban teriak minta tolong

Empat tersangka pencurian dengan kekerasan disertai pemerkosaan berhasil diamankan Polresta Bandung, Senin (21/2/2022). Kedua tersangka, JB dan S, memukul dan menondongkan senjata saat melakukan aksinya, Kamis pada 17 Februari 2022 lalu, pukul 02.00 WIB dini hari di Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Empat tersangka pencurian dengan kekerasan disertai pemerkosaan berhasil diamankan Polresta Bandung, Senin (21/2/2022). Kedua tersangka, JB dan S, memukul dan menondongkan senjata saat melakukan aksinya, Kamis pada 17 Februari 2022 lalu, pukul 02.00 WIB dini hari di Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. (KOMPAS.com/ M ELGANA MUBAROKAH)

Kusworo melanjutkan penjelasannya, korban berhasil melarikan diri saat para pelaku lengah.

Korban juga berteriak minta tolong yang membuat pelaku melarikan diri.

"Korban langsung laporan ke polsek setempat," tambah Kusworo.

Dalam waktu kurang dari 24 jam, para pelaku berhasil diamankan oleh tim gabungan Polsek Ciwidey dan Polresta Bandung serta back up dari Polda.

Sedangkan barang hasil curian belum sempat dibagi, lantaran keempatnya berhasil diamankan.

"Barang milik korban, seperti motor, HP dan perhiasan belum sempat di bagi. Kami berhasil mengamankan, motor korban, airsoft gun, pakaian milik korban," kata Kusworo.

Atas tindakan tersebut, keempatnya dijerat Pasal 364 KUHP dan 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribun Jabar/Lutfi Ahmad Mauludin)(Kompas.com/M. Elgana Mubarokah)

Berita lainnya seputar di Kabupaten Bandung.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas