Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Modus Tuduh Orang Tabrak Kucing, Pemuda di Lampung Peras Pengendara Mobil hingga Rp 500 Ribu

Kasus pemerasan terjadi di Kabupaten Way Kanan, Lampung. Pelakunya adalah pemuda 21 tahun berinisal TKW.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Modus Tuduh Orang Tabrak Kucing, Pemuda di Lampung Peras Pengendara Mobil hingga Rp 500 Ribu
Daily Hive Vancouver
Ilustrasi seorang pemuda ditangkap polisi gegara peras pengendara mobil dengan modus tuduh korban tabrak kucing. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pemerasan terjadi di Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pemuda 21 tahun berinisal TKW.

Sementara korbannya seorang pengendara mobil.

Modus yang dilakukan pelaku dengan menuduh korban menabrak kucing milik orang.

Akibat ulah pelaku, korban merugi hingga Rp 500 ribu.

Baca juga: Petentang Petenteng Palak Pedagang Kuliner, 5 Preman Pasar Lama Tangerang Dibekuk Polisi

Kapolres Way Kanan, AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra membenarkan kasus ini.

Ia mengatakan, aksi pemerasan terjadi pada Senin (4/10/2021) sekitar pukul 22.00 WIB lalu.

Berita Rekomendasi

Lokasinya berada di i Jalan Lintas Sumatera Kampung Gunung Labuhan, Kecamatan Gunung Labuhan, Way Kanan.

Awalnya pelaku mengendarai sepeda motor sembari memepet pintu mobil korban agar berhenti.

"Ia menggunakan modus menuduh korban telah menabrak kucing di Kampung Gunung Baru, Kecamatan Gunung Labuhan, Way Kanan," ucap Andre.

Saat sopir turun, pelaku bersama rekannya meminta uang Rp 500 ribu.

Setelah berhasil mendapatkan uang dari korban, pelaku melarikan diri.

Baca juga: Butuh Uang untuk Beli Makanan Kucing, Pria Ini Palak Pemotor, Minum Obat Batuk Cair sebelum Beraksi

"Empat bulan berselang, 18 Februari 2022 sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku dapat diamankan," tambah Andre.

Tekab 308 Polres Way Kanan mendapat informasi bahwa TWK sedang berada di Kampung Ojolali, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan.

Dipimpin Kanit Resum Polres Way Kanan Ipda Agus Runcik, Tekab 308 Polres Way Kanan berhasil menangkap TWK tanpa perlawanan.

"Pelaku akan dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan ancaman dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun," tutup Andre.

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Peras Sopir dengan Modus Tabrak Kucing, Pemuda Way Kanan Dibekuk Polisi

(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

Berita lainnya seputar kasus pemerasan.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas