Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polres Tebing Tinggi Gerebek Kampung Narkoba, 6 Orang Diamankan

Dari enam tersangka dua orang merupakan pengedar, sedangkan keempatnya merupakan pengguna narkotika yang juga jenis sabu

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Polres Tebing Tinggi Gerebek Kampung Narkoba, 6 Orang Diamankan
ISTIMEWA
Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi Polda Sumut mengamankan ejumlah tersangka saat melakukan penggerebekan narkoba di Desa Bah Sumbu Dusun VIII Karya Tani Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai yang merupakan Target Operasi (TO), Minggu (20/2/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi Polda Sumut menggerebek Kampung Narkoba (GKN) di Desa Bah Sumbu Dusun VIII Karya Tani Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai yang merupakan Target Operasi (TO), Minggu (20/2/2022).

Penggerebekan dimulai pukul 17.30 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB itu tidak sia-sia dan polisi berhasil mengamankan 6 orang terlibat kejahatan narkoba. 

Enam orang itu berinisial BD (48) dan AA alias Jibeng (48) warga Dusun VIII Karya Tani Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai, AKB (38) warga Dusun III Pondok Seng Desa Marjanji Kecamatan Sipispis, MP (34) warga Tanjung Mariah Kecamatan Sipispis, AN (34) warga Desa Bahsumbu dan HDO (30) warga Kebun Sayur Desa Simalas Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto mengatakan, setelah ditangkap mereka diambil urinenya untuk dicek.

"Diantara enam tersangka dua orang merupakan pengedar, sedangkan keempatnya merupakan pengguna narkotika yang juga jenis sabu,"ujar AKP Agus Arianto.

Baca juga: Aparat Polres Bener Meriah Amankan 2 Pemuda Pemilik Sabu dan Ganja

Selain itu, petugas juga berhasil menemukan barang bukti dari lokasi penggerebekan berupa 2 bungkus plastik klip yang berisikan narkotika jenis shabu seberat 3,4 gram, 1 buah alat hisap shabu atau bong, 3 buah mancis warna biru yang dibuat jarum dan 5 buah pipet plastik yang ujungnya diruncingkan.

Penggerebekan ini berdasarkan dilaksanakan mengacu pada undang – Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, Undang – Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Surat Telegram Kapolda Sumut Nomor STR/55/I/OPS.1.3.1/2022, tanggal 27 Januari 2022 perihal berlakunya Ops Antik Toba – 2022.

Berita Rekomendasi

Petugas yang terlibat dalam pelaksanaan GKN antara lain : Sat Gas Tindak : 12 Personel, Sat Gas Gakkum : 5 Personel, Sat Gas Deteksi : 3 Personel, Sat Gas Propam : 2 Personel, BNNK Tebing Tinggi : 5 Personel, Sat Pol PP : 10 Personel, SubDen POM : 3 Personel, Sat Samapta : 5 Personel, Sat Binmas : 4 Personel, Sat Intelkam : 2 Personel, Bhabinkamtibmas, Pawas dan Padal serta Kanit Polsek Tebing Tinggi, dengan jumlah seluruhnya 55 orang.

"Sementara para pelaku yang diamankan dan memiliki barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah BD dan Jibeng. Kepada kedua orang pemilik narkotika jenis sabu tersebut dijerat dengan Pasal 114 sub 112 ancaman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun,"ujar Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto.  (Jun/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Polres Tebing Tinggi Gerebek Kampung Narkoba, 4 Pengguna dan 2 Pengedar Diamankan

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas