Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejati Jabar Ajukan Banding, Minta Herry Wirawan Dihukum Mati

Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar, Asep Mulyana mengatakan pihaknya mengajukan banding atas vonis hukuman penjara seumur hidup pada terdakwa Herry Wirawan

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Kejati Jabar Ajukan Banding, Minta Herry Wirawan Dihukum Mati
AFP/TIMUR MATAHARI
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 orang santriwati, Herry Wirawan (tengah) menghadiri sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). Kejati Jabar Ajukan Banding, Minta Herry Wirawan Dihukum Mati 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas vonis hukuman seumur hidup terdakwa rudapaksa 13 santriwati, Herry Wirawan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep Mulyana mengatakan pihaknya mengajukan banding atas vonis hukuman penjara seumur hidup pada terdakwa Herry Wirawan, guru pesantren yang merudapaksa santriwati hingga melahirkan 8 bayi.

Salah satu isi materi banding yang diajukan oleh Kejati Jabar adalah meminta Herry Wirawan dihukum mati atas kasus rudapaksa yang dilakukannya pada 13 santriwati hingga hamil dan melahirkan.

Baca juga: Kepala Rutan Ungkap Kondisi Terkini Herry Wirawan Pasca-Divonis Penjara Seumur Hidup

"Kami tetap menganggap kejahatan Herry Wirawan tuntutan kami pidana mati," kata Asep dilansir Kompas TV, Selasa (22/2/2022).

Lebih lanjut Asep menyebut pihaknya juga akan melakukan upaya hukum terkait pembebanan restitusi.

Asep menegaskan bahwa ada perbedaan antara restitusi dan kompensasi.

Perlu diketahui restitusi seharusnya dibebankan kepada pelaku, bukan kepada negara.

Berita Rekomendasi

"Kami juga lakukan upaya hukum pembebanan restitusi. Ada perbedaan restitusi dan kompensasi. Restitusi pada pelaku."

"Bagaimana restitusi dibebankan pada negara. Nanti ada pelaku-pelaku lain yang kesalahannya ditanggung negara,”ucap Asep.

Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 orang santriwati, Herry Wirawan (tengah) menghadiri sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). Herry Wirawan divonis hukuman penjara seumur hidup, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman mati. AFP/TIMUR MATAHARI
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 orang santriwati, Herry Wirawan (tengah) menghadiri sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). Herry Wirawan divonis hukuman penjara seumur hidup, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman mati. AFP/TIMUR MATAHARI (AFP/TIMUR MATAHARI)

Terkait hak asus anak korban rudapaksa Herry Wirawan, Asep menyebut nantinya akan diurus oleh keluarga.

Pemprov Jawa Barat juga siap untuk mendampingi para korban.

“Dalam hal ini pemerintah Jawa Barat siap mendampingi dan memberikan ke orang tua kandung si anak.” jelas Asep.

Baca juga: Tanggapan Komnas Perempuan Terkait Vonis Penjara Seumur Hidup untuk Herry Wirawan

Kepala Rutan Ungkap Kondisi Terkini Herry Wirawan

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa pemerkosaan belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan, Herry Wirawan.

Lalu, bagaimana kondisi Herry yang kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru setelah menerima putusan tersebut?

Kepala Rutan Kebon Waru Bandung, Riko Stiven mengungkapkan bahwa Herry dalam kondisi sehat dan baik-baik saja pascamenerima vonis tersebut.

Diketahui, Herry Wirawan lolos dari hukuman mati dan kebiri kimia yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Baca juga: Kementerian PPPA Minta JPU Banding Putusan Restitusi Korban Herry Wirawan

Dalam persidangan vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2/2021) pekan lalu, Herry Wirawan divonis penjara seumur hidup.

Usai divonis di penjara, Herry Wirawan kembali menjalani hari demi hari di Rutan Kebonwaru Bandung.

Kepala Rutan Kebonwaru Bandung, Riko Stiven mengatakan, setelah dihukum penjara seumur hidup Herry Wirawan masih bisa senyum meski tidak bisa sembunyikan rasa kesedihannya.

"Pasti lah (sedih), kelihatan.

Tapi berusaha senyum saja," ujar Riko, Senin (21/2/2022).

"Banyak teman-teman sekamarnya yang sering ngajak ngobrol, biar nggak terlalu sedih," sambung dia.

Riko memastikan kondisi Herry Wirawan sehat, selama tinggal di dalam tahanan.

"Ya keadaannya sehat semua," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Herry Wirawan Belum Bisa Tenang, Kejati Jabar Banding, Minta Tetap Dihukum Mati

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas