POPULER Regional: Makam Wanita Dibongkar karena Diyakini Masih Hidup | Debt Collector Ribut di Mall
Berita populer regional dalam 24 jam terakhir. Makam wanita dibongkar karena diyakini masih hidup hingga debt collector ribut di mall.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Inza Maliana
TRIBUNNEWS.COM - Berikut berita populer regional dalam 24 jam terakhir.
Makam wanita di Palembang dibongkar karena diyakini masih hidup.
Lalu, Made Suka pingsan saat diwawancarai wartawan setelah bersembahyang di Pura PN Denpasar.
Kemudian, Kejati Jabar mengajukan banding atas vonis hukuman seumur hidup terdakwa Herry Wirawan.
Selanjutnya, sidang vonis terhadap tujuh terdakwa kasus pengeroyokan dan penebasan hingga menewaskan satu korbannya di Monang Maning ditunda.
Berita lain, viral di media sosial keributan yang melibatkan debt collector di parkiran mall.
Baca juga: Hendak Beli Kopi, Pemuda di Kramat Jati Kena Peluru Nyasar, Polisi Selidiki Asal Usul Peluru
Dihimpun Tribunnews.com, Rabu (23/2/2022), berikut berita populer regional selama 24 jam terakhir:
1. Makam Wanita di Palembang Dibongkar Karena Diyakini Masih Hidup, Lurah dan Rumah Sakit Ungkap Fakta
Makam seorang wanita di Palembang, Sumatera Selatan dibongkar pada malam hari karena munculnya kabar almarhum masih hidup.
Video pembongkaran makam tersebut tersebut pun viral di media sosial.
Dalam narasi yang beredar bahwa pembongkaran makam itu dilakukan karena jenazah yang ada di dalamnya, Yeni (31) tiba-tiba hidup kembali.
Peristiwa terjadi di Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, Sumatera Selatan.
Menyikapi hal tersebut, Lurah 3-4 Ulu Misrinah mengatakan kejadian yang sebenarnya tidak seperti informasi yang beredar luas di masyarakat.
Dia menuturkan, kejadian bermula ketika almarhumah Yeni meninggal dunia pada hari Minggu (20/2/2022) dini hari sekitar pukul 05:00 WIB.
2. Made Suka Pingsan Saat Diwawancarai Wartawan Setelah Bersembahyang di Pura PN Denpasar
Dramatis, salah satu keluarga ahli waris, Made Suka (61) jatuh pingsan saat diwawancarai oleh awak media sesaat setelah bersembahyang di Pura Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (22/2).
Diduga penyakit stroke yang dideritanya kambuh dan segera dilarikan ke RSUP Sanglah.
Keluarga tersebut bersembahyang di Pura PN Denpasar sebagai wujud perjuangan mencari keadilan mempertahankan tanah di Kawasan Ungasan.
Tanah tersebut rencananya dieksekusi oleh juru sita PN Denpasar, Rabu (23/2) setelah dalam perintah eksekusi sebelumnya sempat memanas dan ditunda beberapa waktu lalu untuk diberikan kesempatan mediasi.
Baca juga: Tragis, Perempuan Pencari Kerja di Tangerang Ditipu, Dirudapaksa dan Dirampok di Tengah Sawah
Baca juga: 5 Fakta Kebakaran Ponpes di Karawang yang Tewaskan 8 Santri: Sumber Api hingga Tangisan Relawan
3. Kejati Jabar Ajukan Banding, Minta Herry Wirawan Dihukum Mati
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas vonis hukuman seumur hidup terdakwa rudapaksa 13 santriwati, Herry Wirawan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep Mulyana mengatakan pihaknya mengajukan banding atas vonis hukuman penjara seumur hidup pada terdakwa Herry Wirawan, guru pesantren yang merudapaksa santriwati hingga melahirkan 8 bayi.
Salah satu isi materi banding yang diajukan oleh Kejati Jabar adalah meminta Herry Wirawan dihukum mati atas kasus rudapaksa yang dilakukannya pada 13 santriwati hingga hamil dan melahirkan.
Lebih lanjut Asep menyebut pihaknya juga akan melakukan upaya hukum terkait pembebanan restitusi.
Asep menegaskan bahwa ada perbedaan antara restitusi dan kompensasi.
Perlu diketahui restitusi seharusnya dibebankan kepada pelaku, bukan kepada negara.
4. Dramatis! Bak Film Action, Debt Collector Bertarung Menebas Debitur Hingga Tewas, Hakim Tunda Vonis
Sidang vonis terhadap tujuh terdakwa kasus pengeroyokan dan penebasan hingga menewaskan salah satu korbannya, Gede Budiarsana di Monang Maning ditunda.
Ditundanya sidang vonis, lantaran majelis hakim pimpinan I Putu Suyoga belum siap dengan surat putusan.
Penundaan pembacaan amar putusan disampaikan majelis hakim dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (22/2).
Para terdakwa yang menjalani sidang adalah I Wayan Sadia (39), Benny Bakarbessy (41), Jos Bus Likumahwa (30), Fendy Kainama (31), Gerson Pattiwaelapia (33), I Gusti Bagus Christian Alevanto (23), dan Dominggus Bakarbessy (23).
Diketahui, ketujuh terdakwa yang bekerja sebagai debt collector atau biasa disebut mata elang ini mengeroyok dan menebas dua korbannya, Ketut Widiada alias Jero Dolah (korban selamat) dan Gede Budiarsana (korban meninggal) di Jalan Subur, Monang Maning, Denpasar.
Baca juga: Fakta-fakta Janda di Bandung Dirudapaksa dan Dirampok 2 Pemuda, Berawal dari Berkaraoke Bersama
5. Viral Debt Collector Terlibat Keributan di Parkiran Mall, Hingga Berujung Pelaporan ke Propam
Viral di sosial media keributan yang terjadi di Palembang Icon Mall, Selasa (22/2/2022).
Dalam video berdurasi 1 menit 60 detik yang beredar, tampak seorang pria ditarik beberapa orang untuk kemudian digiring keluar gedung Mall.
Kondisi pria yang ditarik tersebut sampai terduduk di depan lobi Mall.
Kejadian ini direkam oleh seorang perempuan dan diduga rekan dari pria yang ditarik.
Dia melayangkan protes seraya berteriak meminta tolong agar rekannya tersebut diselamatkan.
Tak tinggal diam, pria yang ditarik berusaha menyelamatkan diri dan masuk ke dalam Mall.
Melihatnya begitu, beberapa pria yang menariknya lantas meminta agar pria ini segera mendekat ke mereka.
(Tribunnews)