Pemuda di Surabaya Bobol Warkop, Uang Rp 85 Ribu, Minuman Soda dan Koin Billiard Digondol
Pria pengangguran berinisial DN (39) kepergok membobol warkop di Jalan Wisata Menanggal, Surabaya, Minggu (13/2/2022) dini hari.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Pria pengangguran inisial DN (39) kepergok membobol warkop di Jalan Wisata Menanggal, Surabaya, Minggu (13/2/2022) dini hari.
Dia hanya bisa merintih kesakitan saat dihajar warga.
Setelah dilakukan penggeledahan, ternyata warga Tandes, Surabaya, itu sedang membawa sejumlah barang dari dalam warkop.
Mulai dari uang tunai pemilik warkop senilai Rp 85 ribu.
Kemudian 11 koin billiard, beragam minuman kemasan sachet dan satu kaleng minuman bersoda.
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Maling Motor yang Beraksi di Acara Tahlilan Kawasan Paciran Lamongan
Baca juga: Polisi Tembak 2 Maling Motor yang Beraksi Puluhan Kali di Surabaya dan Sidoarjo
Baca juga: Kesaksian Juru Parkir dan Pemilik Angkringan Melihat Pria Gondrong Semedi di Tengah Jalan Klaten
Kanit Reskrim Polsek Gayungan Polrestabes Surabaya, Iptu Hedjen Oktianto mengungkapkan, pelaku membobol pintu penutup warkop tersebut, menggunakan alat pengungkit berupa obeng, yang dibawa dari rumah.
Setelah menguras segala bentuk benda yang dapat diuangkan secara cepat, pelaku bergegas kabur, namun malah kepergok warga yang sedang begadang di dekat area tersebut.
Akibat aksi pencurian tersebut, Iptu Hedjen Oktianto mengungkapkan, korban mengalami kerugian sekitar Rp 1 juta.
"Saat keluar, pelaku dipergoki warga. Diteriaki maling dan dipukuli warga hingga mukanya lebam," ujarnya saat dihubungi awak media, Kamis (24/2/2022).
Baca juga: Lakukan Penipuan Minyak Goreng Murah Sejak 2021, Ibu Rumah Tangga di Koja Berakhir di Penjara
Baca juga: Ledakan di Kawasan Merak Sebabkan 6 Orang Alami Luka Bakar, Polisi Pastikan Bukan Bom
Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku ternyata residivis, dan pernah menjalani hukuman atas kejahatan kasus serupa, beberapa tahun lalu.
Akibat aksi pencurian tersebut, Iptu Hedjen Oktianto mengatakan, pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman tujuh tahun penjara.
"Kerugian korban kurang lebih Rp 1 juta. Tersangka residivis kasus pencurian," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Bobol Warkop Malah Kepergok Warga yang Begadang, Pengangguran di Surabaya Dihajar Sampai Bonyok,