Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 FAKTA Dua Santri di Samarinda Habisi Ustaznya, Motif Pelaku Sakit Hati HP Miliknya Disita Korban

Kasus dua orang santri tega menghabisi ustaznya sendiri terjadi di Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Berikut fakta-faktanya:

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in 5 FAKTA Dua Santri di Samarinda Habisi Ustaznya, Motif Pelaku Sakit Hati HP Miliknya Disita Korban
nakedsecurity.sophos.com
Ilustrasi seorang ustaz di Samarinda tewas dihabisi 2 santrinya sendiri yang sakit hati HP miliknya disita. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus dua orang santri tega menghabisi ustaznya sendiri terjadi di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Dilaporkan yang menjadi korbannya pria 43 tahun berinisial EHP.

Sementara pelakunya HR dan AB, masing-masing berusia 15 tahun.

Motif kasus ini karena pelaku sakit hati HP miliknya disita korban.

Berikut fakta-fakta kasus ini dirangkum dari TribunKalim.co dan Kompas.com, Sabtu (26/2/2022):

Baca juga: Pembunuhan 9 Tahun Lalu Terungkap dari Kecelakaan Mobil, Korban Dihabisi karena Bunyikan Klakson

1. Awal kasus

Lokasi Eko Hadi Prasetya ditemukan dalam kondisi kritis dalam olah TKP Unit Inafis Satreskrim Polresta Samarinda menggunakan pemeran.
Lokasi Eko Hadi Prasetya ditemukan dalam kondisi kritis dalam olah TKP Unit Inafis Satreskrim Polresta Samarinda menggunakan pemeran. (TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA)

Kasus ini bermula saat korban ditemukan warga pada Rabu (23/2/2022) pukul 05.30 WITA.

Berita Rekomendasi

Korban merupakan seorang guru di salah satu Pondok Pesantren di Kecamatan Samarinda Utara.

Saat itu, korban ditemukan dalam kondisi kritis di dekat masjid depan ponpesnya.

Nyawa korban tidak tertolong setelah mendapatkan perawatan di RSUD AW Syahranie.

EHP menderita luka parah di bagian kepala.

Belakangan terungkap korban dihabisi oleh dua santrinya sendiri.

2. Kronologi pelaku habisi korban

Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Ipda Bambang Suheri membeberkan pelaku menghabisi korban.

Kejadian bermula saat HR dan AB hendak mengambil paksa ponsel yang disita oleh korban.

Keduanya sengaja menunggu korban di lokasi kejadian perkara (TKP).

Baca juga: Perempuan Berusia 14 di Kutai Kartanegara Dibunuh, Awalnya Pelaku Ingin Menghabisi Ayah Korban

Kebetulan di lokasi kejadian terdapat tumpukan kayu bekas bangunan.

AB juga menggunakan topeng monyet, sementara rekannya HR menggunakan jaket bertutup kepala agar tidak dikenali korban.

"Nah, begitu lewat, tanpa pikir panjang mereka langsung memukul korban pada bagian kepala," ucap Bambang.

HR dan AB langsung kabur setelah mengambil ponsel yang disita.

3. Tak berniat menghabisi korban

Bambang melanjutkan, HR dan AB tidak berniat menghabisi korban.

Keduanya menggunakan balok kayu agar korban pingsan.

Baca juga: 5 Fakta Gadis di Kukar Dihabisi dan Dirudapaksa Tetangga, Pelaku Dendam ke Orang Tua Korban

HR dan AB kemudian memukulkan balok kayu ke tubuh korban sebanyak 7 kali.

"Mereka yakin dengan begitu korban bisa cepat pingsan," bebernya.

"Mereka juga tidak menyangka tindakan mereka berujung fatal (menyebabkan korban meninggal)," tambah Bambang.

4. Motif pelaku

Press releas di Mapolresta Samarinda, terkait kasus penganiayaan berujung maut oleh dua santri terhadap guru ponpesnya, Jumat (25/2/2022) sore.
Press release di Mapolresta Samarinda, terkait kasus penganiayaan berujung maut oleh dua santri terhadap guru ponpesnya, Jumat (25/2/2022) sore. (HO/POLRESTA SAMARINDA)

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan, kasus ini bermula saat HP milik HR dan AB disita oleh korban sehari sebelum aksi penganiayaan.

Hal tersebut karena menyalahi aturan ponpes.

"Jadi HP langsung disita oleh korban dan diketahui HR," jelas Ary.

Singkat cerita, HR dan AB yang sakit hati kemudian merencanakan untuk menghadang gurunya yang akhirnya menewaskan korban.

Baca juga: Sakit Hati Disebut Alat Kelaminnya Kecil dan Belum Nikah, Pria di Sumsel Habisi Tetangga

5. Dijerat 3 pasal sekaligus

AB dan HR kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya dijerat tiga pasal sekaligus.

"Ada unsur perencanaannya, sehingga kami kenakan pasal perencanaan 340 KUHP, serta mengakibatkan kematian pasal 338 dan pengeroyokan pasal 170 KUHP," sebut Ary.

"Dalam prosesnya kita menggunakan hukum acara peradilan anak yang mana nantinya kami akan berkonsultasi dengan Bapas untuk mendampingi pelaku," tambahnya.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunKaltim.co/Rita Lavenia)(Kompas.com /Zakarias Demon Daton)

Berita lainnya seputar Kota Samarinda.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas