Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Santri Habisi Ustaznya karena Sakit Hati HP Disita, Mengaku Tak Berniat Bunuh Korban

Dua santri di Samarinda, Kaltim nekat menghabisi ustaznya karena sakit hati HP mereka disita.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in 2 Santri Habisi Ustaznya karena Sakit Hati HP Disita, Mengaku Tak Berniat Bunuh Korban
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Ilustrasi pembunuhan. Dua santri di Samarinda, Kaltim nekat menghabisi ustaznya karena sakit hati HP mereka disita. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus dua orang santri tega menghabisi ustaznya sendiri terjadi di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Dilaporkan yang menjadi korbannya pria 43 tahun berinisial EHP.

Sementara pelakunya HR dan AB, masing-masing berusia 15 tahun.

Motif kasus ini karena pelaku sakit hati HP miliknya disita korban.

Berikut fakta-fakta kasus ini dirangkum dari TribunKalim.co dan Kompas.com, Sabtu (26/2/2022):

Baca juga: Pembunuhan 9 Tahun Lalu Terungkap dari Kecelakaan Mobil, Korban Dihabisi karena Bunyikan Klakson

Baca juga: Gelagat Wanita Penyuka Sesama Jenis Sebelum Bunuh Koki Muda di TPU Kober, Pacar Korban Sempat Curiga

1. Awal kasus

Lokasi Eko Hadi Prasetya ditemukan dalam kondisi kritis dalam olah TKP Unit Inafis Satreskrim Polresta Samarinda menggunakan pemeran.
Lokasi Eko Hadi Prasetya ditemukan dalam kondisi kritis dalam olah TKP Unit Inafis Satreskrim Polresta Samarinda menggunakan pemeran. (TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA)

Kasus ini bermula saat korban ditemukan warga pada Rabu (23/2/2022) pukul 05.30 WITA.

Berita Rekomendasi

Korban merupakan seorang guru di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Samarinda Utara.

Saat itu, korban ditemukan dalam kondisi kritis di dekat masjid depan ponpesnya.

Nyawa korban tidak tertolong setelah mendapatkan perawatan di RSUD AW Syahranie.

EHP menderita luka parah di bagian kepala.

Belakangan terungkap korban dihabisi oleh dua santrinya sendiri.

2. Kronologi pelaku habisi korban

Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Ipda Bambang Suheri, membeberkan pelaku menghabisi korban.

Kejadian bermula saat HR dan AB hendak mengambil paksa ponsel yang disita oleh korban.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Mahasiswa Jember 9 Tahun Lalu akhirnya Terungkap, 1 Pelaku Ditangkap di Bali

Baca juga: Besok Sidang Perkara Dugaan Tindak Pembunuhan di Luar Hukum Eks Laskar FPI, Ini Agendanya

Keduanya sengaja menunggu korban di lokasi kejadian perkara (TKP).

Kebetulan di lokasi kejadian terdapat tumpukan kayu bekas bangunan.

AB juga menggunakan topeng monyet, sementara rekannya HR menggunakan jaket bertutup kepala agar tidak dikenali korban.

"Nah, begitu lewat, tanpa pikir panjang mereka langsung memukul korban pada bagian kepala," ucap Bambang.

HR dan AB langsung kabur setelah mengambil ponsel yang disita.

3. Tak berniat menghabisi korban

Bambang melanjutkan, HR dan AB tidak berniat menghabisi korban.

Keduanya menggunakan balok kayu agar korban pingsan.

HR dan AB kemudian memukulkan balok kayu ke tubuh korban sebanyak 7 kali.

"Mereka yakin dengan begitu korban bisa cepat pingsan," bebernya.

"Mereka juga tidak menyangka tindakan mereka berujung fatal (menyebabkan korban meninggal)," tambah Bambang.

Baca juga: Perempuan Tua di Langkat Sumut Jadi Korban Pembunuhan: Pelaku Kabur dari Jendela

Baca juga: Perempuan Berusia 14 di Kutai Kartanegara Dibunuh, Awalnya Pelaku Ingin Menghabisi Ayah Korban

4. Motif pelaku

Press releas di Mapolresta Samarinda, terkait kasus penganiayaan berujung maut oleh dua santri terhadap guru ponpesnya, Jumat (25/2/2022) sore.
Press release di Mapolresta Samarinda, terkait kasus penganiayaan berujung maut oleh dua santri terhadap guru ponpesnya, Jumat (25/2/2022) sore. (HO/POLRESTA SAMARINDA)

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, menjelaskan kasus ini bermula saat HP milik HR dan AB disita oleh korban sehari sebelum aksi penganiayaan.

Hal tersebut karena menyalahi aturan ponpes.

"Jadi HP langsung disita oleh korban dan diketahui HR," jelas Ary.

Singkat cerita, HR dan AB yang sakit hati kemudian merencanakan untuk menghadang gurunya yang akhirnya menewaskan korban.

5. Dijerat 3 pasal sekaligus

AB dan HR kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya dijerat tiga pasal sekaligus.

"Ada unsur perencanaannya, sehingga kami kenakan pasal perencanaan 340 KUHP, serta mengakibatkan kematian pasal 338 dan pengeroyokan pasal 170 KUHP," sebut Ary.

"Dalam prosesnya kita menggunakan hukum acara peradilan anak yang mana nantinya kami akan berkonsultasi dengan Bapas untuk mendampingi pelaku," tambahnya.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunKaltim.co/Rita Lavenia)(Kompas.com /Zakarias Demon Daton)

Berita lainnya seputar Kota Samarinda.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas