Pria di Labuhanbatu Sumut Bunuh Pacarnya Karena Terima Video Call dari Laki-laki Lain
Wendi Hariadi (25) warga Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara, membunuh pacarnya Sugianti (48).
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN- Wendi Hariadi (25) warga Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara, membunuh pacarnya Sugianti (48).
Wendi menghabisi nyawa janda tersebut lantaran korban sempat video call dengan pria lain.
“Tersangka emosi dan cemburu kepada korban dikarenakan korban menerima video call dari laki-laki lain di depan mata tersangka,” kata Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti, Rabu (2/3/2022).
Anhar mengatakan, peristiwa itu terjadi di rumah korban di Desa Ulumahuam, Kecamatan Silangkitang Labusel, Kamis 24 Februari lalu sekira pukul 00:15 WIB.
Baca juga: Kasus Pencabulan Anak-Anak Terjadi di Palabuhan Ratu, Korbannya Berumur 10 Tahun
Awalnya pelaku mendatangi rumah korban. Mereka menjalin hunbungan asmara, namun belum menikah alias kumpul kebo.
Saat sedang berduaan, tersangka cemburu karena Sugianti kedapatan melakukan panggilan video call dengan lelaki lain.
Selanjutnya tersangka pun merencanakan pembunuhan saat itu juga.
Dia lalu menghabisi nyawa korban dengan cara mencekiknya.
Kemudian pelaku membekap mulut dan hidung korban dengan bantal hingga tewas.
Baca juga: Kisah Tragis Seorang Janda Dibunuh Kakak Kandung di Jambi, Pelaku Anggap Korban Jadi Aib Keluarga
Tak puas hanya membunuh kekasihnya itu, pelaku pun membawa kabur barang berharga milik korban mulai dari sepeda motor Honda Revo warna biru putih dan handphone merk Redmi 6A.
Mendapat laporan adanya pembunuhan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan didapati pelaku berada di Kelurahan Aek Paing, Kecamatan Rantau Utara, Senin (28/2/2022) sekira pukul 04.00 WIB.
“Dia tak berdaya saat dibekuk di dalam sebuah rumah milik seorang warga di kawasan Jalan Torpisang Mata, Gang Rahayu, Kelurahan Bina Raga Kecamatan Rantau Utara,”ujar Anhar.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 340 Subs 339 Subs 338 dari KUHPidana dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain.
Baca juga: Ibu Rumah Tangga di Medan Dituntut 2,5 Tahun Penjara Karena Gelapkan Uang Arisan Online
“Ancaman hukumannya mati atau penjara seumur hidup selama-lamanya 20 tahun,”tutup Anhar.(cr25/tribun-medan.com)
Berita ini telah tayang di Tribun Medan berjudul:
Cemburu Buta, Pria di Labuhanbatu Bunuh Kekasihnya yang Janda Separuh Tua Karena Video Call
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.