Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Tak Jadi Tersangka, Nurhayati Ungkap Keinginan untuk Tetap Mengabdi di Pemerintahan Desa Citemu

Nurhayati meninggalkan tugasnya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang dilakukan kuwu atau Kepala Desa Citemu, Supriyadi

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Tak Jadi Tersangka, Nurhayati Ungkap Keinginan untuk Tetap Mengabdi di Pemerintahan Desa Citemu
Istimewa via TribunCirebon.com
Tangkapan layar video viral pengakuan Nurhayati. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Nurhayati mengungkapkan keinginannya setelah tak lagi berstatus tersangka.

Nurhayati merupakan Kaur Keuangan atau Bendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon dan telah menerima Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKP2) dari Kejari Kabupaten Cirebon.

Dia kini tak lagi berstatus tersangka.

Ia mengakui sempat meninggalkan tugasnya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang dilakukan kuwu atau Kepala Desa Citemu, Supriyadi.

Nurhayati juga sempat sakit dan dirawat di rumah sakit selama beberapa hari dan dilanjutkan perawatan mandiri di rumahnya sehingga tidak dapat beraktivitas seperti biasanya.

Baca juga: Kata Mahfud MD: Status Tersangka Nurhayati Dicabut, Kasus Korupsi Kades Citemu Tetap Dilanjutkan

"Mudah-mudahan setelah tidak lagi berstatus sebagai tersangka, saya masih bisa bertugas sebagai Kaur Keuangan Desa Citemu," kata Nurhayati saat ditemui di kediamannya di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Kamis (3/3/2022).

Berita Rekomendasi

Ia mengatakan, masih mempunyai keinginan untuk mengabdikan diri di Pemerintahan Desa Citemu meski belum mengetahui apakah bisa bekerja lagi atau tidak.

Namun, berdasarkan surat keputusan pengangkatannya sebagai perangkat desa, ia masih bisa menempati jabatan tersebut karena masa kerjanya belum berakhir.

"Alhamdulillah, saya sangat bersyukur kalau masih bisa kerja di desa lagi.

Saya diangkat menjadi kaur keuangan sejak 2018," ujar Nurhayati.

Nurhayati menyampaikan, telah menerima SKP2 dari Kejari Kabupaten Cirebon pada Selasa (1/3/2022) malam.

Namun, pihaknya mengakui dikeluarkannya surat tersebut oleh Kejari Kabupaten Cirebon tidak terlepas dari kerja keras tim kuasa hukumnya dari LBH IKA UII.

Ia pun menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya semua pihak yang membantunya menghadapi kasus tersebut sehingga kini tidak lagi berstatus tersangka.

"Intinya, sangat bersyukur karena beban berat di pundak saya karena ditetapkan tersangka, sekarang sudah lepas semua," kata Nurhayati. 

Nurhayati turut dijadikan tersangka oleh polisi karena kasus korupsi yang menjerat Kepala Desa Citemu, Supriyadi. 

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Keinginan Nurhayati Setelah Tak Jadi Tersangka, SKP2 dari Kejari Kabupaten Cirebon Sudah Diterima

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas