Pemuda Rudapaksa Gadis 13 Tahun, Iming-imingi Uang Jajan, Aksinya Dipergoki Orangtua Korban
Seorang pemuda tega merudapaksa gadis remaja di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Cecep mendatangi rumah NSA sekitar pukul 00.30 WIB. Melalui jendela, Cecep masuk dan bertemu dengan NSA.
"Di kamar korban lah, pelaku menyetubuhi korban," ujar Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim, AKP Febri Simosir, Jumat (4/3/2022).
Baca juga: Rudapaksa Anak Tetangga, Pria Paruh Baya Ini Kenal Dekat dengan Orang Tua Korban
Baca juga: Sosok AKBP M, Perwira Polda Sulsel Diduga Rudapaksa Siswi SMP, Rumahnya dengan Korban Berdekatan
Namun, saat pelaku sedang melakukan aksi bejatnya, kedua orang tuanya terbangun.
Serta memergoki anaknya sedang disetubuhi pelaku.
"Dari situ lah, pelaku ditangkap dan langsung melaporkan ke pihak yang berwajib dalam hal ini Polres Majalengka," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal Undang-undang Perlindungan Anak. Yakni, Pasal 81 dan atau 82 UU RI No.17 tahun 2016.
"Dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelas dia.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kenalan di Facebook, Pria Dewasa di Majalengka Setubuhi Gadis 13 Tahun di Rumahnya