Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Petugas Gabungan Amankan Warga Pacitan yang Diduga Pelaku Pembunuhan di Blora

Tersangka dijerat pasal 340 dan 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling rendah 20 tahun

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Petugas Gabungan Amankan Warga Pacitan yang Diduga Pelaku Pembunuhan di Blora
Polres Blora
Petugas gabungan mengamankan warga Pacitan yang diduga melakukan pembunuhan di Blora 

TRIBUNNEWS.COM, BLORA - Petugas gabungan yang terdiri anggota Resmob Satreskrim Polres Blora, bersama anggota unit Reskrim Polsek Cepu dengan dibantu tim Resmob Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan, N, seorang warga kecamatan Nawangan Kabupaten Pacitan Jawa Timur.

N diamankan petugas gabungan pada hari Selasa tanggal 22 Pebruari 2022 saat berada di wilayah kelurahan Tambakrejo kabupaten Bojonegoro Jawa Timur karena diduga melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban bernama Sudar, seorang warga kecamatan Kedungtuban Kabupaten Blora Jawa Tengah.

Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah SH MH saat konferensi pers didampingi oleh Wakapolres Kompol Christian Chrisye Lolowang, Kapolsek Cepu AKP Agus Budiana,SH, Kasat Reskrim AKP Setiyanto,SH,MH dan Kasi Humas AKP Budi Yuwono dan Kanit Reskrim Polsek Cepu Ipda Budi Santoso SH mengungkapkan bahwa kejadian berawal dari laporan warga pada hari Rabu tanggal 16 Pebruari 2022.

"Polsek Cepu menerima laporan dari warga bahwa telah ditemukan mayat (orang meninggal dunia) yang diduga merupakan korban pembunuhan di sawah ikut wilayah kelurahan Balun Kecamatan Cepu Blora," kata Kapolres Blora dalam keterangannya, Jumat (4/3/2022).

Baca juga: Tabrakan Sepeda Motor dengan Truk, Siswi SMA di Blora Tewas Mengenaskan

Kemudian petugas melakukan cek dan olah TKP serta lakukan pemeriksaan dari tim Inafis Polres Blora, dan diketahui identitas korban tersebut yaitu saudara Sudar warga Desa Sidorejo Kecamatan Kedungtuban Kabupaten Blora.

Selanjutnya petugas dari Polsek Cepu menghubungi keluarga korban, dan diketahui korban sudah 3 hari meninggalkan rumah dan belum pulang. Diduga tersangka tega menghabisi korban karena masalah utang piutang.

Adapun kronologis penangkapan berawal pada hari Selasa tanggal 22 Pebruari 2022 Tim Gabungan dari Resmob Polda Jateng, Resmob Polres Blora dan Unit Reskrim Polsek Cepu dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Cepu Ipda Budi Santosa, SH, mendapatkan informasi keberadaan pelaku di area persawahan desa Mulyorejo Kecamatan Tambakrejo Kabupaten Bojonegoro.

BERITA REKOMENDASI

"Selanjutnya sekira pukul 06.00 wib Tim Gabungan dari Resmob Polda Jateng, Resmob Polres Blora dan Unit Reskrim Polsek Cepu melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan barang bukti berupa baju kemeja lengan pendek warna coklat muda, celana pendek warna coklat dan sarung motif kotak kotak warna coklat muda yang terdapat bercak darah yang dikenakan pelaku, serta sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nopol," beber Kapolres Blora.

Honda beat milik korban yang di bawa pelaku di kubur di area persawahan desa Mulyorejo kecamatan Tambakrejo Bojonegoro.

"Tersangka dijerat pasal 340 dan 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling rendah 20 tahun," pungkas Kapolres Blora.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas