Rudapaksa Anak Tetangga, Pria Paruh Baya Ini Kenal Dekat dengan Orang Tua Korban
Seorang remaja menjadi korban rudapaksa tetangga, padahal pelaku kenal dekat dengan orang tuanya.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Nasib malang dialami seorang remaja berinisial NA (15) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Ia menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh tetangganya, TR (54).
Perbuatan asusila itu telah terjadi berulang kali.
Korban yang sudah tak tahan, akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya ke orang tua.
Kepala Seksi Humas Polres Tanah Bumbu, AKP I Made Rasa, mengatakan pelaku merudapaksa korban sebanyak belasan kali.
Baca juga: Sosok AKBP M, Perwira Polda Sulsel Diduga Rudapaksa Siswi SMP, Rumahnya dengan Korban Berdekatan
Baca juga: Kakek Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus, Mengendap-endap Masuk Rumah Korban saat Tengah Malam
"Tersangka melakukan perbuatan tersebut sebanyak 18 kali terhadap korban," kata I Made saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (3/3/2022).
Kejadian itu bermula ketika keluarga korban mempercayakan pelaku untuk mengantar jemput korban ke sekolah.
Diketahui, pelaku dan orang tua korban memang cukup akrab.
Namun, kepercayaan itu disalahgunakan pelaku.
TR malah membawa korban ke rumahnya untuk dirudapaksa.
Baca juga: Kakek di Tasikmalaya Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus, Korban Diimingi Uang Rp 20 Ribu
Baca juga: Pengakuan Ayah di Depok Rudapaksa Anak Kandung Berkali-kali: Enggak Ada Penyesalan
"Ternyata tersangka membawa korban ke rumah rumah tersangka dan meminta korban masuk ke kamar dan mencabulinya," ungkap I Made.
Saat sudah berada di kamar, pelaku kemudian mengiming-imingi korban uang.
Setelah itu, pelaku langsung melancarkan aksi bejatnya terhadap korban.
"Itu berulang-ulang dari Januari hingga Februari kemarin korban tak tahan lagi," ujar I Made, seperti dikutip dari Banjarmasin Post.
Untuk menutupi perbuatannya, pelaku juga menyuruh korban untuk minum pil KB agar tidak hamil.
Baca juga: FAKTA Polisi Diduga Rudapaksa Siswi SMP, Beraksi Sejak Korban Jadi ART, Kini Dicopot dari Jabatannya
Baca juga: Terungkap Kasus Rudapaksa Oknum Polisi di Makassar Dilakukan Saat Korban Jadi Asisten Rumah Tangga
Kasus ini akhirnya terungkap setelah korban yang sudah tak tahan melapor ke orang tuanya.
Mendengar pengakuan anaknya, kedua orang tua korban langsung melayangkan laporan ke Polsek Kuasan Hilir.
Tak butuh waktu lama setelah menerima laporan, petugas kepolisian akhirnya menangkap pelaku di rumahnya.
"Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Polsek Kusan Hilir guna proses hukum lebih lanjut," tambah I Made.
Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 peraturan Perundang-undangan No 01 Th 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah ditetapkan sebagai UU No 17 Th 2016 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman kurungan di atas 10 tahun penjara.
Sebagian artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Tergiur Iming-iming Uang, Anak di Bawah Umur 18 Kali Jadi Korban Pencabulan Kakek di Tanbu
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, BanjarmasinPost.co.id/Man Hidayat, Kompas.com/Andi Muhammad Haswar)