Serang Warga Menggunakan Busur, Warga Kota Palopo Diamankan
Usai bentrokan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui identitas pelaku lalu diamankan tanpa perlawanan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Timur Arwin Ahmad
TRIBUNNEWS.COM, PALOPO - Pria berinisial VA (18), warga Jalan Carede, Kelurahan Pontap, Kota Palopo, Sulawesi Selatan ditangkap polisi, Jumat (4/2/2022) dinihari oleh Unit Reskrim Polsek Wara Palopo.
Ia menjadi tersangka kasus pembusuran di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Pontap, Rabu (2/3/22) dinihari.
Panit Opsnal Polsek Wara, Iptu A Akbar mengatakan, pelaku ditangkap dalam tindak pidana membawa, menguasai, menyimpan dan memiliki senjata tajam jenis busur.
“Berawal dari adanya bentrok kelompok di Jl Yos Sudarso 02 Maret 2022,” kata Akbar Jumat (4/3/2022).
Usai bentrokan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui identitas pelaku.
Baca juga: Viral Video Perampokan di Minimarket Malangbong Kabupaten Garut, Pelaku Bawa Senjata Tajam
Kemudian pelaku diamankan tanpa perlawanan.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya yaitu melakukan penyerangan di Jl Yos Sudarso.
]“Pelaku mengakui bahwa melakukan penyerangan di wilayah Jl Yos Sudarso, Kelurahan Pontap,” jelas Akbar.
Pelaku diketahui menyerang dengan senjata tajam busur.
Atas perbuatannya, dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No.12 Tahun 1951, LN No.78 Tahun 1951.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti satu buah ketapel besi.
Dan juga satu buah anak panah busur berukuran 10 centimeter. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Serang Warga Pakai Busur di Jl Yos Sudarso, Warga Pontap Palopo Ditangkap Polisi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.