2 Penjual Miras Oplosan di Jepara Jateng Ditangkap: Dapatkan Barang dari Media Sosial
Kapolres Jepara AKBP Warsono menuturkan pihaknya akan berkoordinasi dengan cyber untuk melakukan patroli cyber.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JEPARA - Dua tersangka penjual minuman keras oplosan di Jepara Jawa Tengah mengaku mendapatkan stok barang dari media sosial.
Hal ini menunjukkan bisnis penjualan miras oplosan telah merambah di dunia digital.
Orang yang mau berbisnis barang haram tidak kesulitan untuk mendapatkan barang tersebut. Imbasnya peredaran miras oplosan tidak terontrol dan berakibat fatal menimbulkan korban jiwa.
Di Kabupaten Jepara, pada Februari 2022, tercatat 11 orang meninggal dunia akibat menenggak miras oplosan.
Baca juga: Korban Dicekoki Miras, Polda Metro Jaya Ringkus Tukang Bangunan Rudapaksa Anak di Bawah Umur
Sejumlah 9 korban itu membeli miras oplosan di warung milik tersangka Wiwik (38) di Dukuh Plosa, Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo.
2 korban lain membeli miras oplosan di warung milik tersangka S di Desa Banyuputih, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.
Hasil penelusuran polisi diketahui tersangka S mendapatkan miras oplosan dari tersangka BS.
Tersangka BS (25) mengaku mendapatkan miras oplosan jenis gingseng dari Kabupaten Pati.
Baca juga: Setelah Pabrik Ciu Ilegal di Bekasi, Ada Gudang Miras Tersembunyi di Tengah Kebun Kawasan Tangsel
Kepada polisi, pria asal Desa Pendo Sawalan, Kecamatan Kalinyamatan ini mengaku membeli dari seorang bernama Raran melalui media sosial.
”Harga miras oplosan Rp30 ribu,” katanya kepada polisi.
Hal yang sama juga diungkapkan tersangka Wiwik. Ia mengaku mendapatkan pasokan miras oplosan dari Kota Depok. Ia membeli barang haram itu melalui onlineshop.
Selain dari kota tersebut, pemilik warung Angkringan 2 jiwo itu mengaku mendapatkan stok barang oplosan dari Desa Mambak, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara dan dari Kota Semarang.
Menanggapi hal ini, Kapolres Jepara AKBP Warsono menuturkan pihaknya akan berkoordinasi dengan cyber untuk melakukan patroli cyber.
Baca juga: Setelah Pabrik Ciu Ilegal di Bekasi, Ada Gudang Miras Tersembunyi di Tengah Kebun Kawasan Tangsel
”Kami juga harus koordinasi dengan satuan atas karena yang memiliki kelengkapan dari satuan atas,” terang dia, Sabtu (5/3/2022).
Satreskrim Polres jepara, tutur dia, akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk menindak peredaran atau penjual miras oplosan di medsos.(yun)
Berita ini telah tayang di Tribun Jateng berjudul: