Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Asahan Sumut: 18 Paket Diamankan

Surya sedang hendak melakukan transaksi, namun belum sempat, polisi sudah mengamankan tersangka. 

Editor: Erik S
zoom-in Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Asahan Sumut: 18 Paket Diamankan
DOUG MENUEZ/GETTY IMAGES
Ilustrasi Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan mengamankan seorang pengedar sabu di Desa Rahuning, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan dengan 18 bungkus sabu siap edar.  

TRIBUNNEWS.COM, ASAHAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan mengamankan seorang pengedar sabu di Desa Rahuning, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan dengan 18 bungkus sabu siap edar. 

AKBP Putu Yudha Prawira, Kapolres Asahan saat dikonfirmasi mengaku pelaku bernama Surya(30) warga Desa Rahuning, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

"Tersangka diamankan bersama 18 paket sabu siap edar, sedangkan satu bungkus kosong, dan skop dari pipet juga kami amankan. Diduga digunakan untuk membagi-bagi sabu ke ukuran kecil," kata Putu saat dikonfirmasi, Sabtu(5/3/2022). 

Katanya, saat diamankan, Surya sedang hendak melakukan transaksi, namun belum sempat, polisi sudah mengamankan tersangka.

Baca juga: Oknum Sipir Diamankan Polisi, Jadi Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba

"Ada laporan masuk ke kami terkait transaksi narkotika, kemudian anggota melakukan penyelidikan ke TKP dan mengamankan tersangka," katanya. 

Dari pengakuan tersangka, barang bukti tersebut milik Riki Wahit warga Kecamatan Pulau Raja, Kabupaten Asahan. 

"Kami akan mengejar hingga tersangka tersebut diamankan," katanya. 

Baca juga: Suami dan Istri di Lamongan Ditangkap Polisi Saat Edarkan Narkoba

Berita Rekomendasi

Akibat perbuatan tersangka disangkakan dengan pasal 114 (1) Sub 112 (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika.

(cr2/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul PENGEDAR Sabu di Asahan Ditangkap, Polisi Amankan 18 Paket Siap Edar

Penulis: Alif Al Qadri Harahap 

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas