Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Asahan Sumut: 18 Paket Diamankan
Surya sedang hendak melakukan transaksi, namun belum sempat, polisi sudah mengamankan tersangka.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, ASAHAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan mengamankan seorang pengedar sabu di Desa Rahuning, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan dengan 18 bungkus sabu siap edar.
AKBP Putu Yudha Prawira, Kapolres Asahan saat dikonfirmasi mengaku pelaku bernama Surya(30) warga Desa Rahuning, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
"Tersangka diamankan bersama 18 paket sabu siap edar, sedangkan satu bungkus kosong, dan skop dari pipet juga kami amankan. Diduga digunakan untuk membagi-bagi sabu ke ukuran kecil," kata Putu saat dikonfirmasi, Sabtu(5/3/2022).
Katanya, saat diamankan, Surya sedang hendak melakukan transaksi, namun belum sempat, polisi sudah mengamankan tersangka.
Baca juga: Oknum Sipir Diamankan Polisi, Jadi Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba
"Ada laporan masuk ke kami terkait transaksi narkotika, kemudian anggota melakukan penyelidikan ke TKP dan mengamankan tersangka," katanya.
Dari pengakuan tersangka, barang bukti tersebut milik Riki Wahit warga Kecamatan Pulau Raja, Kabupaten Asahan.
"Kami akan mengejar hingga tersangka tersebut diamankan," katanya.
Baca juga: Suami dan Istri di Lamongan Ditangkap Polisi Saat Edarkan Narkoba
Akibat perbuatan tersangka disangkakan dengan pasal 114 (1) Sub 112 (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika.
(cr2/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul PENGEDAR Sabu di Asahan Ditangkap, Polisi Amankan 18 Paket Siap Edar
Penulis: Alif Al Qadri Harahap
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.