Yana Diusulkan Jadi Wali Kota Bandung Definitif, Calon Wakilnya Masih Gelap
Yana mengaku belum mengetahui kapan ia akan dilantik oleh Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, sebagai Wali Kota Bandung definitif.
Editor: cecep burdansyah
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - DPRD Kota Bandung akhirnya menuntaskan rapat paripurna pemberhentian Plt. Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, dari jabatannya sebagai Wakil Wali Kota Bandung, Jumat (4/3). \
Selain memberhentikan Yana dari jabatannya sebagai Wakil Wali Kota Bandung, rapat paripurna juga memutuskan pengusulan Yana Mulyana untuk menjabat sebagai Wali Kota Bandung definitif.
"Saya ucapkan terima kasih kepada DPRD Kota Bandung yang telah melakukan hal-hal dengan baik ini sesuai regulasi," ujar Yana, kemarin.
Yana mengaku belum mengetahui kapan ia akan dilantik oleh Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, sebagai Wali Kota Bandung definitif.
Ia juga mengaku belum bisa memastikan apakah akan melanjutkan kepemimpinannya nanti sebagai kepala daerah tunggal atau disertai wakil wali kota.
Menurut Yana, sejauh ini ia belum memikirkannya.
"Terpenting, segala upaya tahapan telah sesuai asas dan regulasi," ujarnya.
Yana bakal menjabat sebagai Wali Kota Bandung sampai September 2023. Setelah itu, jabatan wali kota akan diisi oleh penjabat sementara (PJs) sampai nanti berlangsungnya pemilihan kepala daerah pada 2024.
Sekretaris DPC Gerindra Kota Bandung, Ferry Cahyadi, mengatakan pembahasan wakil wali kota secara formal sejauh ini masih belum dilakukan dengan partai pengusung, PKS.
Masalah pengajuan wakil wali kota, kata Ferry, bisa dilakukan setelah nanti wali kota menjadi definitif. Terlebih, komunikasi dengan PKS secara non formalnya masih berjalan dengan baik.
Anggota Fraksi dari PKS Kota Bandung, Sandi Muharam, mengatakan PKS dalam proses pengangkatan wali kota tetap berusaha sesuai mekanisme yang ada.
"Kami berharap secara partai, untuk posisi wakil bisa diisi. Sebab, ini bukan hanya kepentingan untuk PKS tetapi kondisi Kota Bandung yang masih banyak masalah. Beban wali kota terbilang cukup berat, sehingga jika tak ada pendamping (wakil) ya kami khawatir pelayanan di Kota Bandung kurang optimal. Tetapi, ketika ada wakil tentunya bisa membantu wali kota," katanya.
Sandi mengakui bahwa waktu terkait pengangkatan wakil sangatlah mepet dengan batas maksimal ialah pada 23 Maret 2022. Apabila nantinya posisi wakil tak terusung, Sandi menegaskan PKS tidaklah masalah.
"Jika tak dapat posisi wakil ya kami tetap akan bekerja. Namun, tentunya secara partai ada kontribusi yang berkurang," katanya.(nandri prilatama)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.