Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembunuhan Wanita Hamil di Tegal Terungkap, Pelaku Pacar Korban Sendiri

Motif pembunuhan karena korban meminta tersangka untuk bertanggungjawab karena korban telah berbadan dua dan usia kandungannya 6 bulan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pembunuhan Wanita Hamil di Tegal Terungkap, Pelaku Pacar Korban Sendiri
IST
Ilustrasi - Kasus pembunuhan yang mengakibatkan N, seorang mahasiswi berusia 19 tahun tewas yang mayatnya dibuang ke saluran irigasi sawah Desa Dukuhturi Kecamatan Dukuhturi Kabupaten Tegal Jawa Tengah terungkap 

TRIBUNNEWS.COM, TEGAL - Kasus pembunuhan yang mengakibatkan N, seorang mahasiswi berusia 19 tahun tewas yang mayatnya dibuang ke saluran irigasi sawah Desa Dukuhturi Kecamatan Dukuhturi Kabupaten Tegal Jawa Tengah terungkap.

Pelaku pembunuhan adalah AS (29) warga desa Bedug Kecamatan Pangkah Kabupaten Tegal yang merupakan kekasih korban.

Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa'at mengungkapkan, motif pembunuhan karena korban yang tengah hamil 6 bulan ini mengejar tersangka untuk bertanggungjawab atas kehamilannya.

"Tak hanya itu, tersangka sakit hati lantaran korban yang merupakan mahasiswi yang bekerja sebagai tenaga tensi keliling ini terus-terusan membandingkan tersangka dengan pria lain yang lebih mapan," kata Arie, Senin (7/3/2022).

Baca juga: Wanita Tegal Ditemukan Tewas Mengenaskan di Sawah, Organ Vitalnya Hilang

Tersangka sendiri telah  berencana untuk menghabisi korban pada Jumat 4 Maret 2022 malam dengan modus mengajak korban jalan-jalan.

Kemudian di sebuah lahan persawahan sepi tersangka menghabisi korban dengan cara kepala dipukul dua kali kemudian dicekik.

Seketika korban meninggal dan langsung dibuang ke sawah oleh tersangka.

BERITA TERKAIT

Tersangka AS merupakan seorang pengepul rongsok ini diamankan dengan barang bukti sepeda motor Yamaha miliknya.

Atas kejadian tersebut tersangka kami terapkan pasal 340 KUHP, 338 KUHP, serta pasal 80 ayat (3) UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 (lima belas tahun) dan/atau denda paling banyak Rp. 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas