Banten Terapkan PTM Terbatas
Pemberlakukan PTM terbatas ini, hanya berjumlah 50 persen dari kapasitas ruang kelas.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, KOTA SERANG - Pemerintah Provinsi Banten kembali menerapkan
pembelajaran tatap muka (PTM) tingkat SMA/SMK/Skh di seluruh wilayah se-Provinsi Banten.
Kebijakan penerapan PTM itu diberlakukan setelah berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 Provinsi Banten melalui Dinas Kesehatan Provinsi Banten, pada Senin (7/3/2022) kemarin.
Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten telah menggelar rapat koordinasi secara virtual dengan Dinkes, Pengawas, dan kantor cabang dinas (KCD).
"Proses pembelajaran untuk seluruh wilayah di Provinsi Banten dapat dilaksanakan melalui pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas," ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Tabrani, kepada wartawan, Selasa (8/2/2022).
Baca juga: PTM Tingkat PAUD Hingga SMP di Gianyar Bali Dimulai Hari Ini dengan Kapasitas 50 Persen
Pemberlakukan PTM terbatas ini, hanya berjumlah 50 persen dari kapasitas ruang kelas. Sedangkan bagi sekolah yang terdetekasi adanya kasus positif Covid-19 atau varian Omicron.
Diminta agar berkordinasi dengan Satgas dan puskesmas terdekat.
"Supaya memerintahkan yang bersangkutan untuk melaksanakan isolasi mandiri, sampai dinyatakan sembuh oleh tim kesehatan,” ujarnya.
Sementara untuk teknis PTM dan pembelajaran jarak jauh (JPP).
Baca juga: Satgas Covid-19 Minta Kerjasama Orangtua dan Sekolah dalam Pelaksanaan PTM Terbatas
Pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada sekolah masing-masing yang ada di Banten.
“Khusus untuk SMK, dapat melaksanakan UKK (Ujian Kompetensi Keahlian,-red) sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,” terangnya.
Dijelaskan Tabrani, meskipun PTM ini dilakukan sebanyak 50 persen.
Akan tetapi, pihak sekolah diwajibkan untuk tetap menjaga protokol kesehatan dan menyediakan fasilitas kesehatan.
Baca juga: Survei, Mayoritas Orangtua Inginkan PTM di Sekolah Kembali Berjalan
Dengan mengacu pada ketentuan dalam keputusan bersama empat menteri.
“Kepala SMA, SMK, dan SKh Negeri dan Swasta melaporkan secara berkala mengenal PTM dan PJJ kepada Dindikbud melalui Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan wilayah masing-masing,” ungkapnya.
Penulis: Ahmad Tajudin
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul PTM Terbatas Kembali Diberlakukan di Banten, Kapasitas 50 Persen