BKSDA dan Polda Sumbar Amankan 472 Ekor Kura-Kura Moncong Babi dan 6 Ekor Baning Coklat
Kura-kura moncong babi ini masih kecil, dan tingkat kematiannya cukup tinggi dan diperlukan perawatan ekstra hati-hati
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNNEWS.COM, PADANG - BKSDA Sumbar dan Ditreskrimsus Polda Sumbar mengamankan, ratusan satwa liar dilindungi jenis kura-kura moncong babi (Carettochelys insculpta) dan baning coklat (Manouria emys) disita dari seorang lelaki di Payakumbuh, Provinsi Sumatera Barat berinisial MIH.
Kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono, Selasa (8/3/2022), mengatakan kura-kura moncong babi dan baning coklat termasuk satwa liar dilindungi berdasarkan peraturan Menteri LHK nomor P. 106/2018.
Kedua satwa tersebut juga masuk dalam red list IUCN.
Kura-kura moncong babi masuk kategori rentan punah, sementara kura kura Baning cokelat kategori kritis.
Baca juga: Bupati Langkat Disidik Terkait Kepemilikan Satwa yang Dilindungi
MIH diamankan di sebuah rumah di Payakumbuh, Sumatera Barat sekitar pukul 22.00 WIB.
"Barang bukti yang diamankan adalah sebanyak 472 ekor kura-kura moncong babi dan enam ekor baning coklat," katanya.
Terhadap barang bukti ini dilakukan upaya perawatan bekerjasama dengan komunitas reptil di Kota Padang, Sumbar.
Kura-kura moncong babi ini masih kecil, dan tingkat kematiannya cukup tinggi dan diperlukan perawatan ekstra hati-hati.
"Kita imbau masyarakat Sumbar tidak melakukan pemeliharaan dan membeli kedua satwa tersebut," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Ratusan Ekor Kura-kura Moncong Babi dan Baning Coklat Diamankan di Payakumbuh, Satwa Liar Dilindungi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.