Penumpang di Bandara Husein Sastranegara Bandung Tidak Perlu Tunjukkan Hasil Test PCR atau Antigen
Syaratnya adalah penumpang tersebut telah vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster).
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Penumpang di Bandara Husein Sastranegara Bandung Jawa Barat tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Syaratnya adalah penumpang tersebut telah vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster).
Executive General Manager Bandara Husein Sastranegara Bandung, Cin Asmoro, mengatakan pemberlakuan tersebut seiring dengan diterbitkannya Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 dari Satgas Covid-19 dan diperkuat Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
"Jadi ini berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia mulai 8 Maret 2022, sampai dengan lebih lanjut. Untuk calon penumpang yang sudah mendapat vaksin dosis 2 atau vaksin dosis 3, itu tidak diwajibkan lagi menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen," kata Asmoro di Bandara Husein Sastranegara, Selasa (8/3/2022).
Baca juga: Penumpang Pesawat Tak Perlu Lagi Tes PCR dan Antigen, Syaratnya Sudah Vaksin Dosis Kedua
Ia mengatakan namun yang baru mendapat vaksin dosis 1, masih wajib menunjukkan hasil negatif PCR dengan waktu 3 x 24 jam dan atau antigen 1 kali 24 jam sebelum keberangkatan. Hal ini juga masih berlaku untuk calon penumpang yang tidak bisa divaksin akibat kondisi kesehatannya.
"Itu wajib menunjukkan hasil negatif PCR 3 x 24 jam atau antigen 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, wajib melampirkan surat dari rumah sakit pemerintah bahwa yang bersangkutan tidak bisa divaksin. Kemudian anak di bawah usia 6 tahun didampingi dalam perjalanannya dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," katanya.
Ia menuturkan peraturan ini berlaku di Bandara Husein Sastranegara dan pihaknya sudah rapat dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), komunitas bandara, maskapai, Lanud, dan ground handling, untuk mengkolaborasikan implementasi peraturan ini.
Namun demikian, katanya, pihak bandara masih membuka pelayanan tes PCR dan antigen untuk melayani penumpang yang belum mendapat dosis kedua atau tidak bisa divaksin.
Ia mengatakan kemudahan dalam persyaratan kesehatan penerbangan ini diharapkan disusul dengan berakhirnya pandemi. Karenanya, pihaknya tetap menjaga pelaksanaan protokol kesehatan di bidang penerbangan.
Baca juga: Bali, Batam, dan Bintan Kini Bebas Karantina Tapi Wajib Tes PCR
"Kami tidak terlena, dan kami berharap khususnya di dunia penerbangan ini juga membuat sesuatu yang bisa masyarakat lebih yakin untuk melakukan perjalanan dan imbasnya adalah transportasi udara bisa normal kembali nantinya apalagi nanti sudah menjelang angkutan Lebaran," katanya.
Ia memastikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi tetap dilakukan ketat oleh para penumpang, juga Indonesia Health Alert Card (eHAC) yang juga diakses melalui aplikasi tersebut dan harus diakses sebelum penerbangan.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
“Merujuk terbitnya Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang ketentuan penyesuaian protokol kesehatan, maka kami menerbitkan SE Kemenhub sebagai petunjuk teknis pelaksanaannya di lapangan,” demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Rabu (8/3/2022).
SE tersebut memuat sejumlah ketentuan baru untuk syarat perjalanan di dalam negeri menggunakan moda transportasi udara yakni sebagai berikut:
1. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
3. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19; atau
4. PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Adapun ketentuan tersebut dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing- masing.
Selanjutnya, setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.
SE Kemenhub ini mulai berlaku mulai Rabu, 9 Maret 2022 dan akan dievaluasi sesuai perkembangan dinamika di lapangan. Dengan terbitnya SE No 21 ini maka SE sebelumnya No 96 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Para Direktur di lingkungan Ditjen Perhubungan Udara dan para Kepala Kantor Otoritas Bandara melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan SE.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang melakukan perjalanan agar tetap menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat, Yaitu memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan baik dengan menggunakan sabun atau handsanitizer,” ucap Adita. (*)
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Penumpang Pesawat di Bandara Husein Tidak Diwajibkan PCR dan Antigen, Syaratnya Sudah Divaksin Ini