Wali Kota Bobby Nasution Digugat Warga Rp 100 Miliar Karena Tabung Oksigen Kosong
Adapun persoalan tersebut menyangkut kasus tabung oksigen kosong yang sempat viral beberapa waktu lalu.
Editor: Erik S
![Wali Kota Bobby Nasution Digugat Warga Rp 100 Miliar Karena Tabung Oksigen Kosong](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pembayaran-insentif-nakes-macet-bobby-nasution-minta-maaf-ke-usai-bertemu-ombudsman-sumut.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN- Wali Kota Medan, Bobby Nasution digugat warga Rp 100 miliar karena persoalan di RSUD Pirngadi Medan.
Adapun persoalan tersebut menyangkut kasus tabung oksigen kosong yang sempat viral beberapa waktu lalu.
Dari informasi yang tertera di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, adapun yang menggugat Wali Kota Medan, Bobby Nasution, Pemko Medan dan RSUD Pirngadi tak lain keluarga dari korban tabung oksigen kosong tersebut.
Baca juga: Wali Kota Bobby Nasution Ikut Bersihkan Sungai Selayang Medan
Menurut Themis Simaremare, penasihat hukum keluarga korban, gugatan ini sebenarnya bukan semata-mata soal uang.
Namun, pihak keluarga ingin RSUD Pirngadi Medan meminta maaf secara terbuka.
Selama ini, RSUD Pirngadi Medan terkesan tidak peduli dengan kasus yang telah merenggut nyawa keluarga korban.
"Inti dari gugatan ini adalah memberikan pelajaran kepada pihak rumah sakit atas kejadian tersebut, dan mohon kepada pak Wali Kota untuk memperhatikan kinerja dari Rumah Sakit Pirngadi. Menurut kami sebagai lawyer, seiring berjalan sidang, ini rumah sakit sistem atau manajemennya tidak baik," kata Themis usai sidang di PN Medan, Senin (7/3/2022).
Menurut Themis, gugatan yang terdaftar dengan nomor register 695/Pdt.G/2021/PN Mdn tersebut telah berlangsung sebanyak 17 kali di PN Medan.
Baca juga: Antisipasi Banjir, Bobby Nasution Perintahkan Dinas Pekerjaan Umum Siagakan Alat Berat
Adapun hakim yang mengadili perkara ini yakni hakim Bambang Joko Winarno.
Themis mengatakan, awalnya kliennya tidak ada niatan mengajukan gugatan.
Namun setelah ditunggu tidak ada niatan baik dari pihak rumah sakit maupun Pemko Medan melakukan pertemuan dengan keluarga kliennya, pihaknya kemudian mengajukan gugatan.
"Sebenarnya, simple-nya keluarga almarhum ini. Dari pihak rumah sakit atau wali kota belum ada yang mendatangi keluarga sesuai dengan janji yang telah diucapkan di media. Jadi pihak keluarga juga bingung, ini kok pihak rumah sakit dan dan Bapak Wali Kota kenapa tidak ada memenuhi janjinya?
Dari situ mereka mendatangi kami sebagai lawyer untuk mohon bantuan dan kami sudah mengupayakan sebelum memasukkan gugatan ini, kami mengupayakan dengan melakukan undangan sampai 3 kali untuk bertemu, namun itupun tidak ada dijawab, secara tertulis pun tidak ada," cetusnya.
Ia mengatakan tidak adanya niat baik dari pihak RSUD Pirngadi Medan maupun Pemko Medan.
Padahal jelas-jelas ditemukan ada kelalaian rumah sakit dalam kasus ini, sehingga nyawa keluarga kliennya melayang.
"Sebenarnya bukan masalah materi, namun keluarga ini merasa dizolimi. Pelayanannya (Pirngadi) yang tidak maksimal seolah-olah karena memakai biaya pinsos, jadi merasa seperti tidak dipedulikan. Itu kami mohon masukan juga supaya pihak Pemko melalui bapak Bobby Nasution membenahi hal itu. Jangan karena memakai pinsos tidak maksimal perawatannya," ujarnya.
Baca juga: Kepsek di Medan Potong Uang PIP: Berdalih Ganti Materai dan Ongkos, Bobby Nasution Suruh Kembalikan
Sementara itu, kasus tabung oksigen kosong ini sempat viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, seorang pria marah kepada petugas RSUD Pirngadi Medan.
Pria tersebut marah diduga lantaran petugas memberikan tabung oksigen kosong kepada pasien.
Dalam video itu juga disebutkan bahwa gara-gara hal itu pasien akhirnya meninggal dunia.(tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Bobby Nasution Digugat Warga Rp 100 Miliar Karena Persoalan di RSUD Pirngadi Medan