Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Banyak Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Belum Tahu Syarat Antigen/PCR Dihapus

Saat ini PPDN tidak memerlukan lagi rapid/swab tes antigen dan PCR untuk melakukan perjalanan keluar dan masuk Bali, khususnya di Pelabuhan Gilimanuk.

Editor: cecep burdansyah
zoom-in Banyak Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Belum Tahu Syarat Antigen/PCR Dihapus
Tribun Bali/IST
Aktivitas penyeberangan kapal ferry di Pelabuhan Gilimanuk, Bali, Jumat (25/2/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, GILIMANUK - Dengan dikeluarkannya atau beredarnya Surat Edaran (SE) nomor 11 tahun 2022 tentang Pandemi Covid-19, ada beberapa hal yang mesti diketahui Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).

Saat ini PPDN tidak memerlukan lagi rapid/swab tes antigen dan PCR untuk melakukan perjalanan keluar dan masuk Bali, khususnya di Pelabuhan Gilimanuk.

Hasil pemantauan di Pelabuhan Gilimanuk, Selasa (8/3) sore, aktivitas pelabuhan masih cukup sepi. Kendaraan yang menodminasi hanya truk dan kendaraan besar lainnya.

Pikap dan kendaraan muatan lainnya, serta kendaraan pribadi roda dua dan empat tidak terlalu mendominasi pada sore ini.

Sedangkan, untuk PPDN masih banyak yang belum mengetahui bahwa ada SE tersebut. Hal ini pun disampaikan petugas yang menjaga di pos 1 Pelabuhan Gilimanuk.

“Kami tetap memeriksa, Mas. Cuma masih banyak memang yang belum mengetahui. Kalau yang surat vaksin dosis I maka kami arahkan Rapid tes. Kalau sudah dua atau booster, maka tidak kami minta Rapid atau swab negatifnya,” ucap salah satu anggota TNI AL di lapangan.

Sementara itu, untuk Rapid tes antigen sendiri mulai dari memasuki kawasan hutan TNBB hingga sampai akan ke areal Pelabuhan rata-rata harga Rapid tes sekitar Rp 35 ribu.

Berita Rekomendasi

Terpisah, Kapolsek Gilimanuk I Gusti Putu Dharmanatha mengatakan, untuk syarat wajib yang telah dihapus yakni rapid atau swab antigen dan PCR, pihaknya tetap mengarahkan ke KKP.

pemeriksaan akan dilakukan oleh KKP. Sehingga pihaknya hanya memeriksa kendaraan dan barang bawaan PPDN. Untuk syarat wajib vaksin dosis II dan III atau booster sendiri dilakukan oleh KKP.

Sementara itu, Satgas Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali merilis kasus harian Corona di Bali, Selasa (8/3). Dengan rincian positif 199 orang, sembuh 507 orang dan meninggal 9 orang. (ang/sar)

Baca juga: Trafik Bandara Ngurah Rai Bakal Naik, Penumpang Tak Perlu Hasil PCR/Antigen

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas