Mayat Wanita di Sungai Bolong Magelang Ternyata Warga Bekasi: Pelaku Adalah Pacarnya
Polres Magelang akhirnya berhasil mengungkap kasus kematian yang menimpa seorang wanita berinisial RY (48).
Editor: Erik S
Di saat korban lengah, tersangka pun memukul korban dengan batu hingga korban tidak sadar dan dihanyutkan ke sungai.
Sementara itu Kasatreskrim AKP M Alfan Armin mengatakan, korban dipukul sebanyak dua kali dari arah belakang.
"Jadi, sebelumnya hasil autopsi yang menunjukkan adanya luka sajam yaitu batu yang digunakan tersangka itu tajam (runcing). Setelah korban tak sadarkan diri langsung mendorong korban ke sungai, bersama pakaiannya," terangnya.
Ia melanjutkan, setelah menghanyutkan korban, tersangka langsung pergi sambil membawa perhiasan dan motor korban.
Kemudian, tersangka mampir ke pasar Parakan untuk membuat plat nomor palsu yang ditempel di motor korban.
Lalu, korban ke Banjarnegara untuk menitip motor korban ke temannya.
Ternyata, tersangka ini juga memiliki pacar yang lain.
Tersangka menghubungi pacarnya untuk dijemput di Banjarnegara agar bersama-sama berangkat ke wilayah Jakarta.
Keduanya pun berangkat memakai bus.
Baca juga: Praktik Pengawetan Mayat Tertua Ternyata Bukan Dari Mesir, Tetap Negara Ini
Setelah itu, tersangka kembali ke tempat tinggal di lokasi proyek di daerah Cilandak Jakarta Selatan.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan beberapa saksi, tersangka pun berhasil diamankan di kosannya di Cilandak Jakarta Selatan beserta barang bukti, untuk barang-barang korban belum ada yang sempat dijual,"terangnya.
Adapun, barang bukti yang berhasil diamankan yakni HP milik korban, cincin emas milik korban, kalung emas milik korban, kacamata milik korban, motor milik korban, uang Rp393.000 milik korban, KTP & KIS milik korban, dan pakaian tersangka.
Atas tindakan kejinya tersebut, tersangka dikenai pasal Pembunuhan dengan rencana atau Pembunuhan atau Pencurian dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Meninggal Dunia yakni Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 ayat 3 KUHP (Ancaman Hukuman Mati atau Seumur Hidup atau Penjara Selama-lamanya 25 tahun).
( tribunjogja.com )
Berita ini telah tayang di Tribun Jogja berjudul:
Misteri Temuan Mayat Wanita di Sungai Bolong Magelang Terungkap, Ini Keterangan Lengkap Polisi